Ilustrasi |
Lamurionline.comm--Jantho:
Muzakarah Ulama Aceh Besar yang dilaksanakan oleh Majelis Musyawaran Ulama
(MPU) Aceh Besar tentang aqidah dan syariah menghasilkan sejumlah rumusan. Muzakarah
itu dilaksanakan, Sabtu (14/11) di Aula SMKN Kayee Le, Kecamatan Ingin Jaya,
Aceh Besar.
Sejumlah
rumusan yang dihasilkan terkait zakat yakni, pertama, perlu dibentuk regulasi
terhadap Baitul Mal Aceh Besar, kedua, penerimaan dan pengelolaan zakat di
berikan wewenang kepada Baitul Mal, tidak melalui APBK, ketiga. Seluruh barang
sitaan pemerintah tidak dimusnahkan, tapi diserahkan ke Baitul Mal dan menjadi
harga umat
Poin
keempat, Pemkab Aceh Besar harus mengeluarkan Peraturab Bupati (Perbup) tentang
pengutipan 2,5 persen dari usaha tidak wajib zakat dan pengusaha non muslim,
Kelima petani yang dua kali bercocok tanam dalam setahun, bila mencapai nisab
harus berzakat. Terakhir keenam, pendistribusian zakat fitrah harus dengan
makanan pokok. Selain itu, Ulama juga mengeluarkan dua poin rumusan.mengenai
akidah tauhid.
“Dalam
Muzakarah itu kita minta semua barang sitaan itu diserahkan ke Baitul Mal agar
dapat diserahkan ke pada yang berhak mendapatkan, sebab selama ini banyak orang
yang miskin di Aceh Besar tapi barang sitaan seperti gula, bawang dan kayu
sering dimusnahkan, padahal jika diberikan kepada warga miskin lebih
bermanfaat.“ jelas Ketua MPU Aceh Besar, Tgk. Muhammad JM kepada wartawa kemarin
Dalam
muzakarah itu, Abu Daud Zamzami (Wakil Ketua MPU Aceh) menjadi narasumber
bidang akidah dan Tgk. Faisal Ali (Wakil Ketua MPU Aceh) menajdi narasumber
bidang syariah. Peserta muzakarah terdiri atas 80-an para pimpinan dayah di
Aceh Besar. (mun/SI)