Ilustrasi
Lamurionline.comm--Jantho: Muzakarah Ulama Aceh Besar yang dilaksanakan oleh Majelis Musyawaran Ulama (MPU) Aceh Besar tentang aqidah dan syariah menghasilkan sejumlah rumusan. Muzakarah itu dilaksanakan, Sabtu (14/11) di Aula SMKN Kayee Le, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Sejumlah rumusan yang dihasilkan terkait zakat yakni, pertama, perlu dibentuk regulasi terhadap Baitul Mal Aceh Besar, kedua, penerimaan dan pengelolaan zakat di berikan wewenang kepada Baitul Mal, tidak melalui APBK, ketiga. Seluruh barang sitaan pemerintah tidak dimusnahkan, tapi diserahkan ke Baitul Mal dan menjadi harga umat

Poin keempat, Pemkab Aceh Besar harus mengeluarkan Peraturab Bupati (Perbup) tentang pengutipan 2,5 persen dari usaha tidak wajib zakat dan pengusaha non muslim, Kelima petani yang dua kali bercocok tanam dalam setahun, bila mencapai nisab harus berzakat. Terakhir keenam, pendistribusian zakat fitrah harus dengan makanan pokok. Selain itu, Ulama juga mengeluarkan dua poin rumusan.mengenai akidah tauhid.

“Dalam Muzakarah itu kita minta semua barang sitaan itu diserahkan ke Baitul Mal agar dapat diserahkan ke pada yang berhak mendapatkan, sebab selama ini banyak orang yang miskin di Aceh Besar tapi barang sitaan seperti gula, bawang dan kayu sering dimusnahkan, padahal jika diberikan kepada warga miskin lebih bermanfaat.“ jelas Ketua MPU Aceh Besar, Tgk. Muhammad JM kepada wartawa kemarin


Dalam muzakarah itu, Abu Daud Zamzami (Wakil Ketua MPU Aceh) menjadi narasumber bidang akidah dan Tgk. Faisal Ali (Wakil Ketua MPU Aceh) menajdi narasumber bidang syariah. Peserta muzakarah terdiri atas 80-an para pimpinan dayah di Aceh Besar. (mun/SI)
SHARE :
 
Top