Logo Gafatar 
Lamurionline.com--JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Bagi pengikutnya, menurut MUI, adalah keluar dari agama Islam (murtad).
"Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam," kata Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (3/2/2016), seperti dikutip Antara.
Ma'ruf mengatakan, bagi eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar bukan termasuk keluar dari agama Islam. Bagi golongan ini, MUI meminta mereka agar meninggalkan ajaran Gafatar.
"Kepada para pengikut yang sekedar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad, tapi harus menjauh dari Gafatar itu," kata dia.

Gafatar, kata dia, terbukti melakukan pencampuradukan atau sinkretisme tiga agama, yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. MUI Pusat telah memfatwa sesat bagi Gafatar.
Putusan MUI Pusat, kata dia, telah melalui tahap kajian yang cukup lama dan menyeluruh. MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq, yaitu dari Al qiyadah Al islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).
Ma'ruf menambahkan, Ahmad Mussadeq merupakan figur penting dalam Gafatar, yaitu sebagai guru spiritual anggota organisasi.
Mussadeq pada 2007 juga telah difatwa sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya Al qiyadah Al islamiyah.
Sumber : SERAMBINEWS.COM
SHARE :
 
Top