Oleh: Saidatul ‘Ufa 

Bulan Agustus adalah bulan paling bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia. Di bulan inilah,tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka dari penjajahan. kini,setiap tanggal tersebut kita merayakan kemerdekaan dengan berbagai macam cara yang menarik. 

Namun, di sisi lain keadaan bumi Nusantarakitai sangat memprihatinkan. Masalah-masalah “unik” seringkali muncul di tengah-tengah negara yang katanya sudah merdeka ini. Lalu, yang menarik untuk dipertanyakan adalah, benarkah Indonesia ini telah merdeka? Merdeka sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti bebas dari penghambaan dan penjajahan, tidak terkena tuntutan,tidak terikat, leluasa.” Kemerdekaan Indonesia adalah jembatan emas yang diseberang jembatan itulah kita sempurnakan masyarakat kita”, makna merdeka yang demikian disebutkan oleh Bung karno dalam tulisannya yang berjudul “Mencapai Indonesia Merdeka” pada tahun 1933. 

Kitapun tentunya dapat mendefinisikan makna kemerdekaan sesuai dengan sudut pandang kita sendiri. 71 tahun yang lalu Bung Karno telah memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Sangsaka Merah Putihpun telah dikibarkan. Syarat agar suatu negara terbentuk juga telah dipenuhi yakni adanya wilayah, adanya kepala negara, adanya rakyat, serta mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah bebas dari belenggu penjajahan. Dalam sudut pandang hukum seperti ini, benar bahwa Indonesia pantas disebut sebagai negara yang merdeka. Namun, setelah sekian puluh tahun Indonesia merdeka, tampaknya berbagai macam permasalahan semakin parah di tanah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. 

Contohnya adalah korupsi, praktik perbuatan keji ini masih sangat marak diberitakan media. Pelakunya bukanlah manusia kurang uang tetapi pejabat-pejabat tinggi berdasi yang gajinya puluhan bahan ratusan juta. Merekapun tidak berasal dari golongan yang berpendidikan rendah melainkan orang-orang bersekolah tinggi dengan rentetan gelar tercantum pada namanya. 

Demikian pula masalah ekonomi, sebagian besar masyarakat Indonesia sangat sulit memenuhi kebutuhan finansial. Pengangguranpun kian merajalela. Padahal, sumber daya alam yang dapat diolah sangat banyak di indonesia. Sayangnya, aset ini dikuasai oleh pengusaha dan investor asing sehingga sebagian besar keuntungannya menjadi milik mereka. Hal yang demikian ini juga disebabkan oleh faktor pendidikan yang tidak baik sehingga para pribumi tergilas di negerinya sendiri. 

Berapa banyak anak negeri yang tidak bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai dan bahkan tidak dapat mengenyam pendidikan di sekolah. Beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini juga semakin memperlengkap permasalahan yang dihadapi negeri ini. Mulai dari kasus kekerasan seksual Yuyun pada bulan Mei,kemudian tak lama setelah itu kasus pembunuhan Enno ,diikuti kasus vaksin palsu pada akhir Juni, dan lain-lain juga kian menunjukkan “penjajahan” oleh bangsa terhadap bangsa. 

Pemandangan seperti ini sunggguh menyayat hati kita yang melihat. Berdasarkan persoalan inilah Indonesia masih dipertanyakan apakah benar sudah merdeka atau tidak. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan rakyat, dan memberikan keadilan terhadap rakyatnya. 

Bila kita tilik lebih lanjut tujuan ini belum benar-benar tercapai setelah 71 tahun lamanya. Pendidikan belum dapat dirasakan dengan merata. kehidupan sebagian besar penduduk juga jauh dari kata sejahtera. banyak kita dapati TKI yang rela disiksa demi mencari sesuap nasi untuk anaknya. Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih berlangsung juga menyisakan pertanyaan dimana letak keadilan bagi rakyat Indonesia. 

Dari kedua sudut pandang ini, dapat disimpulkan bahwa negara indonesia secara teori memang benar sudah merdeka. Namun pada praktiknya masih banyak hal yang harus dibenahi dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menemukan solusinya. Dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas, ada banyak hal yang dapat kita lakukan untuk Indonesia sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. 

Seorang pelajar atau mahasiswa dapat belajar dengan tekun agar dapat mengaplikasikan ilmunya untuk negeri, seorang petani dapat menanam beraneka tumbuhan yang dapat dinikmati masyarakat dan untuk komoditas ekspor, seorang pengusaha dapat membawa usahanya go international agar negara kita dapat diperhitungkan di mata dunia, dan para pemerintahpun dapat melakukan kewajibannya dengan baik agar tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 bisa terwujud. Mari awali langkah kita untuk merealisasikan Indonesia merdeka dan sejahtera. 

Dirgahayu Indonesiaku yang ke 71.
SHARE :
 
Top