Lamurionline.com--Banda Aceh, Sebanyak 3 pasang pelaku khalwat (mesum) dan 5 orang penjudi di Aceh di hukum cambuk di halaman Masjid Furqan, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Senin (01/08)


Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mevonis bersalah 11 warga tersebut, karena melanggar sejumlah aturan dalam Qanun No 7/2014 tentang Hukum Jinayat. Sebanyak 6 orang pelaku telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang ikhtilath atau khalwat. Sedangkan 5 orang lainnya telah melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat tentang Maisir atau Judi.
Ketiga pasangan pelaku khalwat masing-masing berinisial SU (24) dan AFZ (21), dihukum 20 kali cambuk. LKH (18) dengan RHS (20) dihukum cambuk sebanyak 14 kali dan SNF (25) dengan SM (21) dihukum cambuk 13 kali. Sedangkan 5 orang pelaku judi yaitu NY (45), MJ (45), RJ (30), MH (35) dan SBM (45) dihukum cambuk sebanyak 6 kali.
Porsesi hukuman cambuk sempat diwarnai kegaduhan saat orang tervonis wanita jatuh pingsan setelah melaksanakan hukuman cambuk.  Dia dihukum sebanyak 13 kali cambukan atas perbuatan khalwat.
Aturan Masih Banyak Kelemahan
Kepala Kepolisian PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengakui bahwa produk hukum dari pelaksanaan hukum cambuk ini masih memiliki banyak kelemahan. Hal tersebut menyebabkan perkara – perkara lama tidak bisa ditindaklanjuti hingga proses pengadilan.
“sejak qanun tentang hukum acara jinayat ditetapkan mudah – mudahan dapat membantu kami dalam proses penegakan hukum syariat dari mulai penyidikan hingga proses peradilan”, ujar Yusnardi. (RF) MENARAnews
SHARE :
 
Top