Rahmat Aulia
Lamurionline.com. ACEH BESAR - Terkait dengan surat edaran bupati Aceh Besar No. 451/65/2018 tertanggal 18 Januari 2018 tentang instruksi pemakaian busana muslimah bagi pramugari setiap maskapai penerbangan yang melayani rute melalui Bandara SIM, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) beserta Organisasi Kepemudaan (OKP) Aceh Besar mendukung penuh kebijakan bupati dan mengharapkan kepada seluruh Airline untuk dapat mematuhi dan menjalankan instruksi Bupati tersebut.

"Karena kebijakan tersebut sudah sangat sesuai dan relevan dengan ketentuan UU No. 44 Tahun 1999 yang mengatur tentang keistimewaan Aceh maupun Qanun Aceh No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam dan juga UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh" sebut Ketua DPD KNPI Aceh Besar Rahmat Aulia sebagaimana release yang diterima Lamurionline.com, Sabtu (03/02).

Selain itu ia juga berharap kebijakan Bupati tersebut hendaknya di ikuti dan harus mendapat dukungan penuh juga dari Gubernur Aceh, DPRA, Alim Ulama, Cendikiawan, dan seluruh elemen masyarakat Aceh dan Aceh Besar.

Karena apa yang dilaksanakan oleh Bupati tersebut selain penegakan Hukum yang berlaku di Aceh juga merupakan bagian dari upaya memenuhi janji-janji masa kampanye dahulu yaitu pelaksanaan syariat islam melalui penguatan aqidah masyarakat, pembentukan budi pekerti generasi muda dan penguatan pelaksanaan syariat islam dalam kehidupan masyarakat aceh besar.

"Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali semasa kampanye dulu berjanji akan melaksanakan penguatan syariat islam di Kab. Aceh Besar apabila terpilih, dan setelah masyarakat Aceh Besar menentukan pilihannya pada beliau maka sudah seharusnya beliau merealisasikan janjinya dan sudah sepatutnya pula kita masyarakat mendukungnya" pungkas Rahmat Aulia.

Di tempat terpisah Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Kamunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Besar Saiful Hadi, SPdI dalam rilisnya juga menyampaikan dukungan penuh kepada Bupati Aceh Besar yang telah mengeluarkan surat edaran tersebut, setelah sebelumnya Bupati Aceh Besar juga mengeluarkan surat instruksi No.1 Tahun 2017 tentang penghentian aktifitas selama waktu shalat berlangsung dan melaksanakan Shalat Fardhu Berjamaah di mesjid.

"Kami juga berharap kepada Bupati Aceh Besar agar dapat memaksimalkan peran WH dan SatPol PP untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan syariat islam di wilayah Kabupaten Aceh Besar, sehingga setiap instruksi bisa benar-benar terlaksana dengan maksimal" ujar Saiful Hadi. (mad)
SHARE :
 
Top