Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali  buka Musrenbang Kecamatan se-Aceh Besar di Aula SMKN Al Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (7/2/2019). Dok. Mariadi
LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali  membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan se-Aceh Besar yang dimulai pertama kali di Kecamatan Ingin Jaya di Aula SMKN Al Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (7/2).

Musrenbang ini dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah  (OPD), Camat se-Aceh Besar, Keuchik dan tokoh-tokoh masyarakat. 


Bupati Mawardi Ali dalam sambutannya menegaskan, Musrembang merupakan sebuah rencana besar dalam sebuah kabupaten. Perencanaan adalah sebuah proses untuk menentukan rencana kerja tahun berikutnya tahun 2020, dimana melalui proses inilah yang pada akhirnya akan melahirkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Kabupaten (APBD). 

"Semua proses prencanaan nantinya harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 yang diawali dari Musrembang Kecamatan," harapnya.

Menurut Mawardi Ali, Musrembang Aceh Besar yang diawali dari kecamatan Ingin Jaya hingga  tingkat Kabupaten semua OPD harus membuat program-program prioritas atau Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana kerja (Renja). Kemudian maka akan lahir Rencana Kerja Kepala Daerah (RKPD). 

"Penyusunan Renstra tersebut juga harus masuk pokok-pokok pikiran dari anggota legislatif," ujar Mawardi Ali.

Oleh Karena itu, Kedepan sistem perencanaan tidak boleh lagi anggaran yang masuk diluar dari perencanaan, karena semua kecurangan atau penyelewengan yang paling besar adalah perencanaan, oleh karena itu perencaaan itu harus betul-betul diprogramkan sebaik mungkin.

Ia menjelaskan lagi, setelah lahirnya RKPD kemudian baru diberikan kepada setiap SKPD dalam menyusun KUA-PPS kemudian baru RKA, selanjutnya baru lahir APBD, ini adalah semua proses yang sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004. 

Untuk itu diharapkan sistem perencanaan daerah harus betul-betul berlaku, tidak boleh ada anggaran dadakan, tanpa sebuah proses perencanaan yang baik maka tidak akan lahir pembangunan yang bagus juga. 

"Aceh Besar memuat 6 prioritas pembangunan, salah satunya yang utama bidang syariat Islam, pendidikan, pertanian, bidang infrastuktur dan lainnya," pungkas Bupati Aceh Besar.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Ir Makmun MT mengatakan  jadwal pelaksanaan Musrenbang Kecamatan akan berlangsung 14 hari dimulai dari 7 hingga 20 Februari 2019 di 23 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Ia berharap agar pelaksanaan Musrenbang dapat berjalan dengan lancar demi kemajuan Aceh Besar ke depan


Pada kesempatan itu, Ir Makmun MT menjelaskan Musrenbang Kecamatan merupakan proses penganggaran partisipatif untuk menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. 

"Proses Musrenbang juga terjadi di level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kabupaten dan bagaimana program pembangunan disusun," ujarnya.

Ia berharap Musrenbang dapat dilakukan agar ada sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan kecamatan dengan program prioritas OPD yang memerlukan dukungan pendanaan baik bersumber dari APBK, APBA  maupun APBN. 

"Untuk tahun 2020, segala pendanaan yang baik sesuai dengan hasil Musrenbang," demikian Kepala Bappeda Aceh Ir Makmun MT. (mariadi)
SHARE :
 
Top