Dok. IST
LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE Ak MM Jum’at (01/02), bertempat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, menyerahkan Kartu Nikah dan sekaligus me-Launching Kartu Nikah di Banda Aceh. 

Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh dan dipilih menjadi pilot project pemberian Kartu Nikah ini. 

Hadir dalam kesempatan Launching itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Drs H Asy’ari, Kepala Seksi Bimas Islam H Juniazi SAg MPd, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Banda Aceh. 

Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE Ak MM, menyambut baik pemberian Kartu Nikah ini kepada pasangan pengantin di Banda Aceh. 

"Saya kira ini terobosan penting yang dilakukan jajaran Kementerian Agama, yang perlu mendapat apresiasi" kata Walikota.  

Harapan kita dengan adanya Kartu Nikah ini, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh tidak perlu repot-repot lagi membawa-bawa buku nikah saat bepergian, terutama bagi pasangan yang baru menikah.    

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menjelaskan, Kartu Nikah ini merupakan dokumen bukti tambahan suatu perkawinan yang diberikan kepada pasangan nikah bersamaan dengan pemberian buku nikah.

Pemberian Kartu Nikah ini diberikan kepada pasangan yang menikah pada tahun berjalan, dan diberikan hanya satu kartu untuk satu pasangan nikah. 

Bahwa pemberian Kartu Nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai projek percontohan. 

Kartu Nikah adalah Buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik yang berwujud seperti kartu ATM dan KTP ini adalah sebagai upaya Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan layanan pencatatan perkawinan. Kartu nikah ini adalah bentuk inovasi berbasis teknologi informasi.  Kartu Nikah ini bukan pengganti buku nikah, namun Kartu Nikah ini diberikan bersamaan dengan pemberian buku nikah kepada pasangan nikah. 

Kartu Nikah ini memuat kode QR. Jika di-scan menggunakan scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web yang dikelola Kementerian Agama Pusat di Jakarta. SIMKAH Web adalah aplikasi berbasis online yang memuat data-data pasangan pengantin. Aplikasi SIMKAH ini juga terhubung langsung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Pada bagian lain, Kota Banda Aceh juga telah memberlakukan Form Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan Atau Rujuk terbaru yang diterbitkan Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan Atau Rujuk. 

Form formulir baru dimaksud, telah disosialisasikan kepada Geusyik dan aparat Gampong dalam Kota Banda Aceh. Formulir tersebut berupa Formulir Pengantar Perkawinan atau Rujuk dari Gampong, Formulir Permohonan Kehendak Perkawinan, Formulir Persetujuan Kedua Calon Mempelai, Formulir Surat Izin Orang Tua, dan seterusnya. 

Di samping itu pula, per 1 Januari 2019 di Kota Banda Aceh juga telah menerapkan legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan dilakukan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mencatat peristiwa perkawinan tersebut. Dan atau di tempat domisili dengan membawa buku pencatatan perkawinan yang asli dengan melampirkan, surat keterangan sebagai suami dan isteri yang dikeluarkan Geusyik di Gampong, dan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan dimaksud. 

Oleh karenanya, untuk dimaklumi masyarakat khususnya di Kota Banda Aceh, Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan begitu pula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, tidak berhak lagi meleges Buku Pencatatan Perkawinan. (azi/smh)
SHARE :
 
Top