Oleh Sayed Muhammad Husen (@abulampanah) 

Kita tak dapat berharap perubahan atau transformasi mustahik zakat menjadi muzakki pada penyaluran zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi fakir miskin untuk dapat hidup layak selama beberapa hari Idul Fitri. Di sini tak ada pemberdayaan dan pendampingan. Seluruh zakat fitrah disalurkan dalam bentuk konsumtif dan itu berlangsung berabad lamanya, dan akan terus berlangsung terus sebagai bagian dari ibadah penyempurna puasa.

Kita justru berharap dan memastikan akan terjadi transformasi mustahik pada program penyaluran zakat yang bersifat produktif disertai pemberdayaan mustahik. Inilah impian badan amil profesional: mengubah nasib orang miskin menjadi kaya dengan zakat. Hal ini bukanlah hayalan, namun dapat dibuktikan dan diukur secara ilmiah. 

Karena itu, untuk memastikan transformasi mustahik, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, pertama, amil mestilah terdiri dari amil profesional yang bekerja penuh waktu dan memiliki kapasitas yang memadai. Amil haruslah pribadi transformer, yang memiliki jiwa mandiri, komitmen melakukan perubahan dan terampil mendampingi mustahik untuk keluar dari kemiskinan. 

Kedua, zakat harus dikelola oleh badan amil yang permanen. Pengelolaan zakat tak mungkin dilakukan oleh perorangan atau masing-masing muzakki, dengan hanya menggunakan waktu tersisa. Manajemen zakat dilakukan oleh organisasi zakat yang strukturnya memenuhi prinsip-prinsip manajemen. Sekarang kita bisa sebut sebagai contoh: Baitul Mal, BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Pengalaman Baitul Mal Aceh (BMA) yang menyalurkan zakat bersifat produktif dan berdampak terhadap transformasi mustahik, diyakini 15% mustahik telah menjadi muzakki, 50% penghasilan mereka telah meningkat dan 35% lagi dalam proses pemberdayaan. Dalam hal ini BMA mendayagunakan zakat dalam bentuk pinjaman/hibah modal usaha, penyediaan peralatan kerja, dan pengembangan produk unggulan berbasis gampong.

Untuk itu, kita mendorong amil yang bekerja di BMA dapat bekerja keras, ikhlas dan profesional dalam mengubah nasib mustahik dari miskin menjadi kaya. Banyak model dan contoh pemberdayaan dapat ditiru dari badan amil lain dengan terus menerus melakukan inovasi program. Misalnya, program zakat community development (ZCD) yang diperkenalkan BAZNAS bisa saja menjadi model transformasi mustahik yang dapat dilakukan juga di Aceh.

Sumber: Gema Baiturrahman
SHARE :
 
Top