dok. BPTD WILAYAH I PROVINSI ACEH
LAMURIONLINE.COM I ACEH - Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan sejak, Rabu September 2019.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)  Wilayah I Aceh, Yusuf Nugroho, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (5/9) menegaskan UPPKB Seumadam merupakan unit yang dioperasikan untuk melakukan pengawasan terhadap kelebihan muatan dan dimensi. 

"Saat ini yang melakukan pelanggaran ialah pengusaha dan pengemudi, momen ini akan dijadikan sebagai langkah awal penyadaran. Penegakan hukum ini dilaksanakan mulai 4 hingga 6 September 2019," ujarnya.

Katanya, sejalan dengan arahan Kepala Korlantas Polri bahwa akan dilaksanakan operasi patuh pada bulan September 2019 yakni dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan di jalan raya bagi pengguna jalan. Untuk itu, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh menggandeng instansi Kepolisian, Denpom, Jasa Raharja serta Organda untuk pelaksanaan penegakan hukum di UPPKB Seumadam. 

"Penegakan hukum difokuskan pada kendaraan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)," tutur Yusuf Nugroho.

Ia menambahkan, dalam rangka sosialisasi penurunan overloading kendaraan barang, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh memberikan toleransi kelebihan muatan sebesar 50% dari daya angkut kendaraan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ.007/1/1/DJPD/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Toleransi Sanksi Kelebihan Muatan Angkutan Barang di UPPKB. 

"Kedepannya akan terus berkurang besaran toleransi hingga sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Penimbangan Kendaraan Bermotor di jalan," katanya.

Yusuf Nugroho, berharap melalui  kegiatan penegakan hukum pada UPPKB selama 3 hari ke tersebut para pemilik kendaraan barang akan mematuhi tata cara muat barang serta dimensi kendaraan atau akan dilakukan penindakan oleh PPNS UPPKB sesuai Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

UPPKB Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan yang dilaksanakan Rabu hingga Jumat (4-6/9/2019)
"Tetkait juga PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sebelum melakukan perjalanan, pengemudi truk wajib dilengkapi SIM, STNK, KIR serta surat muatan barang sehingga proses distribusi barang dapat berjalan dengan baik ke lokasi,” jelasnya lagi.

Dengan beroperasinya UPPKB Seumadam, kiranya dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga infrastuktur jalan raya pada lintas Timur Aceh serta dapat meningkatkan persaingan usaha bidang logistik.

Sebelum proses penegakan hukum dilakukan pada UPPKB Seumadam, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) pada 2 Agustus 2019 di Hotel Kiryad Muraya, Banda Aceh dengan melibatkan stakeholder terkait antara lain Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Aceh, Polda Aceh, Denpom Iskandar Muda, Jasa Raharja, Organda serta para Pengusaha Angkutan Barang.

Dalam FGD tersebut di sepakati pelaksanaan operasional UPPKB secara penuh berupa pengawasan angkutan barang serta penegakan hukum bagi pelanggar, dan komitmen penyelenggaran UPPKB di Aceh disaksikan oleh Bapak Mohammad Risal Wasal, ATD.MM selaku Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh, kata Yusuf Nugroho, telah memerintahkan Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Seumadam dan Jontor-Subulussalam untuk melaksanakan operasional UPPKB terutama dalam pendataan kendaraan, muatan barang serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi truk berupa spanduk peringatan untuk menghindari kendaraan over dimensi over loading serta larangan Pungli pada lingkungan UPPKB. (mariadi)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top