Kepala Baitul Mal Aceh Besar Drs Zamri A Rafar dan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH menandatangani kesepakatan bersama tentang pengumpulan ZIS di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (19/8/2020). Dok. Humas Pemkab Aceh Besar
LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO – Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar, Drs Zamri A Rafar dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH menandatangani kesepakatan bersama tentang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pemberdayaan, sosialisasi, pengembangan, dan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (19/8). 

Penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab dan sejumlah pejabat Pemkab Aceh Besar dan Kejari Aceh Besar serta instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Drs Zamri A Rafar menjelaskan, maksud dari perjanjian kerja sama tersebut adalah untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di kedua belah pihak untuk kepentingan bersama dalam memberikan sumbangsih kepada mustahik. 

“Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama ini antara lain untuk mendukung kinerja Baitul Mal Aceh Besar dalam hal penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah di Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, memberikan kemudahan dalam hal penyetoran zakat, infak, dan shadaqah bagi pihak Kejari Aceh Besar,” kata Zamri.

Dia menambahkan, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut adalah pengumpulan zakat pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pengumpulan infak dan shadaqah pegawai dan non pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah. Kesepakatan bersama itu berlaku selama 3 tahun terhitung sejak ditandatangani serta dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan rencana perpanjangan dikoordinasikan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku kesepakatan bersama berakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH mengungkapkan, kesepakatan bersama tersebut sangat penting dan diharapkan dapat terealisasi sebagaimana yang diharapkan. 

“Alhamdulillah, kesepakatan bersama terkait pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pemberdayaan, sosialisasi, pengembangan, dan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam sudah dapat ditandatangani,” ujarnya.

Sementara itu, Wabup Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab menyambut baik dengan ditandatangani kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya, zakat merupakan keputusan yang datang dari Allah SWT, tak ada tawar-menawar, serta menjadi salah satu rukun Islam. 

“Bagi orang kaya atau mampu, tapi tak mau mengeluarkan zakat, maka belum sempurna Islamnya. Untuk itu, selaku umat Islam, mari kita tunaikan zakat, infak, dan shadaqah guna membersihkan harta dan penghasilan yang kita peroleh,” ujar Wabup Aceh Besar yang akrab dipanggil Waled itu.

Ditambahkannya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, keberadaan ZIS yang ditunaikan umat Islam akan sangat bermanfaat bagi kemaslahatan bersama. Untuk itu, Wabup Aceh Besar menyerukan semua pihak di Aceh Besar yang sudah mampu untuk selalu menunaikan ZIS demi menggapai ridha dari Allah SWT. 

“Pemkab Aceh Besar menyambut baik kesepakatan bersama antara Kejari Aceh Besar dan Baitul Mal Aceh Besar ini,” ucapnya. 

Kepada Baitul Mal Aceh Besar, juga diharapkan dapat menyalurkan ZIS kepada masyarakat atau senif yang berhak menerimanya. 

“Harapannya selalu amanah dan profesional dalam mengemban amanah yang dipercayakan kepada mereka,” pungkas Waled Husaini.(mariadi/rel)
SHARE :
 
Top