Oleh Dr. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH
Majelis Tarjih dan Tajdid 
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh

sumber ilustrasi: the jakarta post
Setelah mengikuti FGD tentang Qanun Jinayah di Kejati Aceh, 6 Agustus 2020 lalu, dari proses yang berjalan penulis mengambil kesimpulan yang subyektif, menurut penulis pribadi: masih kaburnya pemahaman para stakeholders penegak hukum akan tujuan pelaksanaan syari’at Islam itu sendiri. Pemahaman tujuan ini sangat penting, jika tujuan kabur, maka arah dan gerak kerja lembaga penegak hukum bisa bergeser dari tujuan, atau setidaknya lamban.

Menurut penulis, tujuan pelaksanaan syari’at Islam adalah tujuan pembangunan itu sendiri sebagaimana yang telah tegas dinyatakan dalam konstitusi. Ini perlu dicermati oleh semua pihak yang berpengaruh dalam penegakan hukum dan juga tokoh-tokoh masyarakat agar tidak mengemukakan tujuan syari’at yang bersayap, yang abstrak, yang sulit dipahami masyarakat. 

Apa tujuan pembangunan menurut konstitusi kita: masyarakat yang terlindungi, tersejahterakan, dan tercerdaskan; indikatornya aman, nyaman dan berwawasan. 

Apa yang terlindungi? Eksistensi, harkat, dan martabatnya sebagai manusia, tidak terjajah, tidak tereksploitasi, tidak diintimidasi oleh siapapun, haknya terjamin, dan sebagainya; intinya perlindungan hak asasi manusianya terjamin. 

Apa yang tersejahterakan? Tersejahterakan artinya kemudahan masyarakat berusaha memenuhi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya, karena itulah anggaran negara yang terkumpul dari masyarakat harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan sarana prasarana yang menunjang kegiatan pencarian nafkah seperti jalan, jembatan, energi listrik, air, pelabuhan, bandara, rumah sakit, dan sebagainya. Jika semua fasilitas itu dapat diakses dengan mudah dan terjangkau; bukan gratis, maka kesejahteraan sudah terwujud; tinggal terserah pada masing-masing individu mau atau tidak memanfaatkan semua sarana dan prasarana untuk menambah penghasilannya. Negara sebagai organisasi masyarakat tidak memberi uang per-individu untuk sejahtera, tapi sarana dan prasarana itulah yang dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan untuk masing-masing individu dan keluarga.

Apa yang tercerdaskan? Setelah terdingungi dan tersejahterakan, aman dan nyaman, perlu regenerasi dan semua orang bebas dan berkesempatan mengembangkan diri agar kualitas dan kuantitas dalam semua aspek kehidupan meningkat dari waktu ke waktu. 

Perlindungan masyarakat penting agar semua merasa aman; aman berusaha, aman dari penindasan, aman dari penjajahan, aman dari intimidasi, tidak takut dirampok, diperas, dicuri, dibegal, ditipu, dijarah, dan sebagainya adalah keadaan yang perlu dimanfaatkan. Aman juga modal dasar untuk bisa memenuhi segala kebutuhan. Aman inilah yang menjadi tugas para penegak hukum. 

Perlu dipahami oleh penegak hukum, tujuan penegakan hukum bukan hukum itu sendiri, tetapi perlindungan masyarakat, karena tujuan pembangunan bukan penegakan hukum, tujuan pembangunan adalah perlindungan masyarakat, karena itulah yang dinyatakan dalam konstitusi. Hukum dan penegakan hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan perlindungan masyarakat. Jadi, hukum dan semua hal yang terkait dengannya; substansi, struktur dan kultur hukum harus dinamis dan terbuka untuk terus diubah untuk membuat masyarakat terlindungi secara maksimal, karena itu tujuan pembangunan. 

Hukum jinayah di Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari perangkat atau instrumen perlindungan masyarakat Aceh. Dengan hukum jinayah itu masyarakat Aceh harus lebih terlindungi dibandingkan dengan masyarakat di luar Aceh yang tidak ada qanun jinayah. Dengan menjadikan perbuatan tertentu yang di KUHP tidak diatur atau dianggap sebagai perbuatan pidana, berarti upaya perlindungan masyarakat di Aceh lebih maju dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. 

Perbuatan pidana dalam qanun jinayah adalah khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qazaf, liwath, dan musahaqah. Semua perbuatan ini adalah perbuatan yang berpotensi merusak kondisi aman dan terlindungi dari masyarakat. Semua perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak diterima dalam masyarakat manapun, kecuali masyarakat yang nilai-nilainya bersumber dari akal pikiran manusia murni tanpa dibimbing nilai ketuhanan. Tidak ada masyarakat beradab dan berbudaya di dunia ini yang menganggap baik semua perbuatan yang dijadikan perbuatan pidana ini, semua menganggap perbuatan-perbuatan itu merugikan, merusak, dan membawa kemudharatan. 

Yang rugi bisa dan rusak bisa diri sendiri dan juga orang lain; tidak boleh merusak diri dan merusak orang lain dengan perbuatan yang kita lakukan. Intinya perbuatan kita harus menyelamatkan diri kita dan orang lain dari kerusakan dan kebinasaan, inilah yang dimaksud dengan Islam, Islam artinya menyelamatkan kehidupan dengan perilaku kita. Al-Qur’an penuh dengan cerita perilaku yang menyebabkan kerusakan dan kebinasaan bagi diri sendiri atau suatu masyarakat.

Lembaga dan aparatur pemerintah, khususnya lembaga dan aparatur penegak hukum harus lebih paham dari siapapun tentang tujuan dari  pelaksanaan syari’at Islam; agar mereka dapat menyesuaikan fungsi dan teknis administratifnya dengan tujuan pelaksanaan syari’at atau tujuan penegakan hukum; agar terhindar dari sebaliknya, yakni “memaksa” pelaksanaan syari’at Islam sesuai dengan tradisi, budaya, dan teknis administratif lembaganya masing-masing. 

Ego sektoral terjadi karena masing-masing lembaga membela cara kerjanya masing-masing dan mengabaikan tujuan pelaksanaan syari’at Islam atau tujuan pembangunan. Sesama lembaga penegak hukum perlu menyamakan persepsi dan “frekuensi” dalam teknis kerja instansinya masing-masing dengan mengacu dan berporos pada sesuai tujuan pelaksanaan syari’at Islam yang nota bene adalah tujuan pembangunan itu sendiri. 
           
Untuk penegak hukum, tujuan keberadaan lembaga dan fungsinya bukan penegakan hukum itu sendiri, tetapi perlindungan masyarakat, semakin masyarakat merasa terlindungi mengindikasikan semakin baiknya kinerja penegakan hukum. Agar kinerja semakin baik maka perlu terobosan-terobosan dalam proses dan teknis pelaksanaan kerja masing-masing.  Proses kerja yang harus berubah, bukan tujuan yang dipaksa sesuai dengan proses kerja lembaga.

Editor: smh
SHARE :
 
Top