Dok. Humas Pemkab Aceh Besar
LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO - Sebanyak 176 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jantho mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI. Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Aceh Besar, Ir. H Mawardi Ali kepada salah seorang warga binaan yang memperoleh remisi kemerdekaan di Rutan Kelas II B Jantho, Senin (17/8).

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar beserta unsur Forkopimda mengikuti acara penyerahan remisi nasional yang diselenggarakan di NTB secara virtual bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Yasonna Laoly.

Kepala Rutan Kelas II B Kota Jantho, Bambang Waluyo, merincikan, yang mendapat remisi sebanyak 176 orang, yang terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan (39 orang), 3 bulan (59 orang), 4 bulan (31 orang), 5 bulan (21 orang) dan untuk remisi 6 bulan  sebanyak 4 orang.

Bambang Waluyo juga menyampaikan, kondisi penghuni Rutan Jantho saat ini berjumlah 457 orang, terdiri dari tahanan 173 orang dan narapidana sebanyak 284 orang.

Dalam sambutannya, Bambang Waluyo mengatakan pelaksanaan kegiatan ini juga mengikuti rangkaian pemberian remisi melalui virtual seluruh Lapas di Indonesia. 




Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan Rutan Kelas II B Kota Jantho di rumah Kelas II B Kota Jantho, Senin (17/8/2020).
"Kami harapkan kepada pak Bupati untuk menyerahkan remisi kepada warga binaan secara serentak ini," kata Bambang Waluyo.

Sementara itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali mengungkapkan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan. 

Senafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. 

“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan,” katanya.

Menurut Bupati, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. 

Pada bagian lain, Mawardi Ali menambahkan, tolok ukur pemberiaan remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. 

Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.(mariadi/rel)
SHARE :
 
Top