Oleh: Romi Samsuhardo

Sumber ilustrasi: republikaonline
Infeksi virus Corona disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia.

Kehadiran covid-19 telah membuat situasi ekonomi di seluruh dunia memburuk. Bahkan salah satu lembaga keuangan dunia seperti International Monetary Fund (IMF) telah menggambarkan bahwa ekonomi global tumbuh minus di angka 3%. 

Lalu bagaimana Indonesia ? Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan telah mencatat dampak utama merebaknya covid-19 bagi perekonomian Indonesia mulai dari Tenaga kerja hingga kinerja industri di Tanah Air. Dampak ini secara masif telah meluluh lantahkan sendi-sendi sosial dan perekonomian Indonesia. Dalam agama Islam kita mengenal istilah zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim/muslimah atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. 

Dalam Al-Qur’an Allah memberikan penekanan untuk mengeluarkan Zakat untuk Mensucikan harta Firman Allah Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka (Surat At-Taubah Ayat 103). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di berpendapat Bahwa Maksudnya zakat itu membersihkan mereka dari dosa dan akhlak tercela, dari kekikiran, dan dari cinta yang berlebihan kepada harta benda.

Dalam Agama Islam perintah zakat memiliki dua dimensi, yakni dimensi uluhiyyah (Ketuhanan) dan dimensi insaniyyah (kemanusiaan atau social), karena hubungan manusia ini selalu vertical (hubungan dengan Allah), dan horizontal (hubungan dengan manusia). Islam mengajarkan bahwa pada harta yang kita miliki di dalamnya terdapat hak orang lain, oleh karenanya Islam mensyariatkan adanya sedekah, qurban, zakat, dan, mengeluarkan hartanya untuk merealisasikan kemaslahatan umum, dan berbagai ibadah lain yang memiliki dimensi sosial kemasyarakatan.

Indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim sekitar 229 Juta Jiwa 87,2% dari populasi Penduduk Indonesia tentunya menjadi potensi yang tidak sedikit apabila kewajiban zakat ini bisa dilaksanakan oleh pemeluknya. Indonesia telah memiliki peraturan perundangan tentang pengelolaan zakat, yakni UndangUndang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai amandemen dari undang-undang terdahulu yakni UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Salah satu tujuan zakat yang terpenting adalah untuk mempersempit ketimpangan ekonomi.

Melihat Kondisi Indonesia hari ini yang masih berjuang melawan krisis Ekonomi zakat merupakan satu dianatara Solusi yang bisa menyelamatkan Indonesia dari Ujian Krisis Ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19 selain menjadi penyelamat dalam hal ekonomi nilai Solidaritas, Gotong Royong dan bahu membahu Menjadi spirit Positif bagi seluruh Masyarakat Indonesia untuk menang melawan pandemic Covid-19 ini.

Menurut Hasbi Ash-Shiddiqi, zakat dinamakan ibadah sosial dilihat karen zakat akan mensucikan masyarakat dan menyuburkannya, melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan, kelemahan fisik, maupun mental dan menghindarkan dari bencanabencana kemasyarakatan lainnya. Sejalan dengan hal tersebut Dr. Yusuf Qardhawi, ulama fiqih kontemporer dari Mesir menyatakan bahwa zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi umat Islam, yang sekaligus sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbagai kelemahan, terutama kelemahan ekonomi. (Ahmad Mifdlol Muthohar, 2011, hlm. 31-32).

“Tidak dikatakan / (tidak sempurna) iman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri .“(H.R Bukhari). 

Dari hadis diatas, jika kita kaitkan dengan peran zakat dalam kehidupan masyarakat maka zakat tersebut akan berdampak terhadap jalinan persaudaraan antar individu yang kaya dengan yang miskin. Seorang kaya yang beriman akan mencintai kaum yang lemah dan memperhatikan mereka. Wujud dari mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri adalah menjalin persaudaran tersebut. 

Melalui zakat tersebut, maka terjalinlah keakraban dan persaudaraan yang erat, dan akan menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan islam yang berdiri atas prinsip- prinsip ummatan wahidan (umat yang bersatu).

Karna dirasa Zakat dapat menjadi salah satu cara menyelamatkan Indonesia dari Krisis para tokoh agama dalam hal ini MUI (Majekis Ulama Indonesia) meyerukan kepada seluruh Pemeluk agama islam untuk menunaikan Zakat bagi mereka yang wajib mengeluarkannya. untuk membantu mereka yang berdampak secara ekonomi yang di akibatkan Covid-19 dan diharapkan mampu menyelamatkan Indonesia dari krisis Ekonomi ini.

Penulis Merupakan Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dan Alumni Pesantren Imam Syafi’i Sibreh- Aceh Besar
SHARE :
 
Top