LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Baitul Mal Aceh (BMA) telah menyalurkan bantuan insidentil kepada 60 keluarga miskin korban konflik yang berasal dari tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya.

Setiap keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta dengan total bantuan mencapai Rp180 Juta.

Ketua Badan BMA, Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA, Jumat (30/07) mengatakan bantuan insidentil tersebut berasal dari dana zakat senif miskin tahun 2021. Tujuannnya adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi dari keluarga kurang mampu. Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendesak bagi para mustahik. 

“Ke 60 keluarga miskin korban konflik tersebut berasal dari tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Besar sebanyak 17 mustahik, Pidie sebanyak 22 mustahik dan Pidie Jaya sebanyak 21 mustahik,” rinci Prof Nazaruddin.

Sementara itu Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden menambahkan sebelumnya data para korban konflik tersebut diperoleh dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang sudah bekerja sama beberapa waktu lalu. Selanjutnya data-data tersebut dilakukan verifikasi administrasi oleh tim BMA yang juga melibatkan pihak KKR Aceh.

Selain itu juga dilakukan kroscek data penerima bantuan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), hal tersebut agar tidak terjadinya tumpang tindih penerima bantuan.

“Dari hasil verifikasi ditetapkanlah 60 mustahik itu sebagai penerima bantuan dari BMA. Adapun bantuannya berupa uang yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing mustahik,” kata Rahmad Raden.

Rahmad Raden menjelaskan setiap tahun BMA rutin menganggarkan bantuan untuk program insidentil sehingga para mustahik dapat dengan cepat menerima bantuan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzaki yang telah mempercayakan BMA sebagai lembaga amil resmi Pemerintah Aceh. Kami juga mengajak kepada para masyarakat yang memiliki kelebihan harta untuk mengeluarkan kewajibannya melalui BMA agar lebih banyak masyarakat yang membutuhkan tersantuni dan terberdayakan melalui dana zakat. [murdani/rel]

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top