lamurionline.com -- Kota Jantho : Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Diskusi Tematik 1 Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (4/8/2021).


FOTO/ PROKOPIM SETDAKAB ACEH BESAR

Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Diskusi Tematik 1 Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (4/8/2021). 


Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar M Ali SSos MSi, Kadis PUPR Aceh Besar Syahrial Amanullah ST, pejabat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Asisten Kota Mandiri Kabupaten Aceh Besar Maya Keumala Dewi, Team Leader OC 1 Provinsi Aceh, Team Askot Mandiri Program Kotaku Kabupaten Aceh Besar, sejumlah camat, dan perwakilan dunia usaha.

Dalam sambutannya, Drs Sulaimi MSi mengungkapkan, salah satu upaya strategis yang dilakukan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia adalah melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Melalui program itu diharapkan adanya peningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan agar terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Dikatakannya, melalui diskusi itu diharapkan disepakati bersama beberapa hal, terutama kepada OPD terkait dengan leading sektornya Program Kotaku, terutama Bappeda, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menggerakkan dan memfasilitasi penanganan serta pencegahan kumuh baru. “Di Aceh Besar juga ada sejumlah dunia usaha yang bisa diajak bekerjasama untuk mencapai Kabupaten Aceh Besar yang layak huni serta bebas kumuh. Karena itu, Progrm Kotaku merupakan program lintas sektor multi aktor,” ujarnya.

Salah satu cara yang dilakukan untuk menangani kawasan permukiman kumuh adalah dengan mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal ini didasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga untuk menempati, menikmati atau memiliki tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sejalan dengan hal tersebut, jelas Sekdakab Aceh Besar, Pemerintah melalui RPJMN tahun 2015-2019 menetapkan target nasional pada sektor perumahan dan permukiman yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 hektare, tercapainya 100% pelayanan air minum untuk seluruh penduduk Indonesia, dan meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak menjadi 100% pada tingkat kebutuhan dasar hingga tahun 2020.

Pada sisi lain, katanya, untuk Aceh Besar kegiatan Cash For Work (CFW) sebanyak 7 gampong yang tersebar di empat kecamatan, masing-masing Mesjid Raya, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, dan Ingin Jaya sangat dirasakan manfaat oleh masyarakat. Tentunya pencapaian kegiatan itu sangat membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda. 

Tidak hanya mengerahkan sumber daya pada satu sektor saja, melainkan harus melibatkan sebanyak mungkin pelaku dan sektor, baik vertikal maupun horizontal melalui platform kolaborasi. Dengan demikian, diskusi tematik ini sangat bermanfaat untuk membangun komitmen yang dilaksanakan melalui berbagai pertemuan secara kontinyu dan fokus untuk membahas kebijakan, mekanisme, dan langkah penanganan kumuh di Aceh Besar.(Cek Man/Rel)


SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top