Oleh: Sayed M. Husen

Analis Wakaf BMA


Wakaf produktif masih beragam pengertian. Sebagian nazir mengartikan zakat produktif adalah memproduktifkan wakaf dengan kegiatan ekonomi dan bisnis di atas tanah wakaf, sebagian lagi melihatnya yang penting tanah wakaf telah berfungsi dengan kegiatan sosial, kesehatan, pertanian atau aktivitas pendidikan. Ada juga wakaf produktif yang menghimpun wakaf melalui uang untuk suatu kegiatan ekonomi dan bisnis. 

Untuk maksud ini, Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan pendataan wakaf produktif guna mengetahui potensi wakaf yang potensial diproduktifkan atau wakaf produktif yang memerlukan stimulus supaya lebih berkembang. Setelah pendataan, BMA akan melakukan asesmen, baru kemudian ditetapkan sebagai lokasi/obyek wakaf produktif yang termasuk dalam Program Stimulus Wakaf Produktif (SWP) BMA tahun 2022. 

Dari pendataan ini, BMA dapat merumuskan pengertian wakaf produktif yang sesuai dengan kapasitas BMA untuk mengembangkannya. Setidaknya dapat diketahui, BMA akan memulai dari tahapan mana, strategi yang dipilih dan kemitraan yang dibangun dalam memproduktifkan tanah/aset wakaf di seluruh Aceh. Dari pendataan ini juga, stimulus finansial setiap persil wakaf dapat dilakukan. 

Dalam pendataan wakaf produktif ke Kabupatan Aceh Jaya, BMA mengutus tim pendataan yang dari Sayed M Husen, Idayanti, Zahara Zain dan Zulfianuddin. Pendataan dilakukan 15-18 Desember 2021 dengan lokasi yang direkomendasikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Jaya, Al Faizin, yaitu Wakaf MIN Gampong Dayah Baro (Krueng Sabe), Dayah Budi Ibrahimiah (Teunom), Dayah Cabang Budi Babul Ulum (Teunom), Dayah Nurul Ikhsan (Lhok Kruet), Masjid Al Ikhsan (Lhok Kruet), Masjid Baitussalihin (Sampoiniet) dan Dayah Babul Huda (Lamno). 

Dari data yang ditinjau tim  dapat klasifikasi, wakaf terdiri dari wakaf dayah, wakaf masjid dan wakaf madrasah. Adapun potensi wakaf produktif yang akan dikembangkan oleh dayah adalah kantin, waserda, kebun jengkol, peternakan ikan lele dan tambak udang paname. Masjid mengusulkan pengembangan wakaf kebun kelapa sawit dan usaha sarana dan produksi pertanian. Sementara wakaf madrasah akan mengembangkan usaha air isi ulang. 

Beberapa catatan tim yang memerlukan diskusi lebih lanjut antara lain: pertama, wakaf yang dikelola oleh dayah telah produktif dengan membangun gedung dan pengelolaan pendidikan dayah. Selain itu masih dapat diproduktifkan melalui kegiatan ekonomi dan bisnis, misalnya usaha kantin, waserda, peternakan lele dan tambak udang paname. Pertanyaannya, apakah kegiatan ekonomi, bisnis dan peternakan lele di atas tanah wakaf dayah dianggap program pemberdayaan ekonomi dayah atau program wakaf produktif?

Kedua, bagaimana memahami zakat produktif yang hasilnya dapat dilihat dalam jangka waktu setahun dengan yang hasilnya memerlukan waktu lama, misalnya kebun kelapa sawit dan kebun jengkol yang baru produktif setelah tiga tahun. Untuk ini diperlukan rumusan pengertian dan kriteria wakaf produktif tersendiri.


Tim juga mendapatkan informasi, bahwa wilayah Kabupatan Aceh Jaya potensial wakaf tanah dan kebun kelapa sawit. Ada dua lembaga wakaf, ACT dan Rumah Zakat memiliki aset wakaf kebun sawit di sana. Untuk itu, parlu disepakati pola khusus pengembangan wakaf produktif tanah dan kebun kelapa sawit. Bisa jadi informasi ini hampir sama dengan  tim lain yang melakukan pendataan di daerah penghasil sawit lainnya seperti Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Singkil dan Subulussalam.

Selain itu, berdasarkan informasi Kemenag dan KUA, diperlukan pendataan wakaf yang belum terdata di kampung-kampung, mendorong nazir mengurus Akte Ikrar Wakaf (AIW)/AIW Pengganti,  dan sertifikasi wakaf. Untuk pengembangan wakaf produktif diperlukan peningkatan kapasitas nazir dan sinergi antara Baitul Mal, Kemenag, BWI dan KUA. Hal utama yang diharapkan nazir di lapangan adalah modal atau dana untuk memproduktifkan tanah atau aset wakaf.*

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top