Makam Rasulullah Muhammad di Masjid Nabawi (di bawah Kubah Hijau)

lamurionline.com -- Perizinan melakukan shalat di Rawdah Syarif dan berziarah ke makam Rasulullah SAW di Masjid Nabawi akan dikeluarkan dalam jangka waktu satu bulan. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa (11/01/2022).

Menurut kementerian harus ada selang waktu 30 hari untuk mendapatkan izin kedua berdasarkan izin pertama yang dikeluarkan.

Selain itu, kementerian tidak akan mengeluarkan izin berziarah ke makam Rasulullah bagi perempuan. Izin berziarah ke makam dibatasi hanya untuk laki-laki, namun perempuan masih dapat mengajukan izin untuk beribadah di Rawdah Syarif.

Jamaah perlu mengambil izin untuk melakukan masing-masing dari lima shalat wajib di Masjidil Haram di Mekah tetapi tidak perlu mengambil izin untuk shalat di Masjid Nabawi.

Jamaah setempat dan jamaah umrah harus mendapatkan izin untuk umrah, shalat di Masjidil Haram, shalat Rawdah Syarif dan berziarah ke makam Nabi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Menurut protokol kesehatan yang diperbarui, mengenakan masker dan menjaga jarak sosial diperlukan di dalam Dua Masjid Suci. Hanya mereka yang status kesehatannya di aplikasi Tawakkalna kebal yang diizinkan memasuki masjid suci.*

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top