lamurionline.com -- Banda Aceh : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, mengindikasikan sejumlah juru parkir resmi yang selama ini terdaftar di dinas menjadi ‘toke bangku’, bagi juru parkir lain yang tidak terdaftar alias liar.

Fakta itu terkuak saat petugas Dishub Kota Banda Aceh, melaksanakan penertiban dan pengawasan rutin terhadap juru parkir di sejumlah kawasan parkir di Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP melalui Kabid Perparkiran, Mahdani SE, mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada juru parkir resmi yang ketahuan memberikan atribut rompi resmi kepada orang lain yang bukan petugas parkir resmi yang terdaftar di Dishub Kota Banda Aceh.

“Disinyalir rompi resmi yang selama ini dikenakan oleh juru parkir itu disewakan kepada orang lain atau bisa kita katakan menjadi ‘toke bangku’ bagi juru parkir yang tidak terdaftar atau juru parkir liar. Sehingga tidak tertutup kemungkinan juru parkir resmi itu mengambil keuntungan dari pinjam pakai rompi resmi tersebut,” kata Mahdani.

Tindakan itu dinilai menciderai kepercayaan yang telah diberikan, sehingga pihak Dishub Kota Banda Aceh pun tidak segan-segan memberi sanksi, mulai penarikan atribut parkir sampai pemutusan kontrak. “Kami mohon kerja sama seluruh juru parkir, jangan menjadi toke bangku untuk mencari keuntungan pribadi. Kepada masyarakat pun segera melaporkan kalau menemukan ada juru parkir liar di 08116853212,” terang Mahdani.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh inipun menjelaskan juru parkir liar yang ditemukan menggunakan atribut resmi rompi milik petugas parkir resmi yang terdaftar itu didapati di Jalan AMD, Banda Aceh.

“Rompinya kami sita dan akan kami lakukan pemanggilan terhadap juru parkir resmi yang memberikan atribut itu kepada orang lain. Pastinya sanksi tegas akan kita berikan kalau hal itu terbukti dan tidak ada alasan kuat mengapa atribut resmi diberikan kepada orang lain,” pungkas Mahdani. (Cek Man/Ismail/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top