lamurionline.com --- Ketua Majelis Ulama Indonesia, bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, kembali menegaskan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Pernyataan itu menyusul maraknya pernikahan beda agama belakangan ini.

Dalam acara Catatan Demokrasi di TV One pada Ahad (20/3/2022), Cholil Nafis menegaskan pernikahan beda agama dalam Islam hukumnya haram dan tidak sah. MUI pun telah mengeluarkan fatwa terkait hal itu.

“Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah,” ungkap Cholil.

Ia juga menegaskan bahwa pernikahan yang haram maka hukumnya zina.

“Artinya selamanya akan jadi zina, itu pendapat di MUI,” tambahnya.

Cholil mengatakan pernikahan yang haram dan tidak sah akan membawa banyak permasalahan. Di antaranya, bahwa anak dari perkawinan beda agama tidak bisa diwalikan oleh ayahnya saat menikah.

“Ketika pernikahan tidak dianggap sah dan haram, maka keturunan itu nanti dalam pandangan kami anak peremuan tidak boleh diwakili oleh laki-laki yang menghamili,” papar Cholil.

Cholil mengatakan maraknya perkawinan beda agama cukup menghawatikan karena bisa berpengaruh dengan nasab.

“Itu yang kita khawatirkan dengan maraknya nikah beda agama, ini lalu dilegalkan nanti nasab kita jadi hilang,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya penikahan beda agama menjadi perbincangan publik sejak viralnya prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang.

Sebelumnya, pernikahan beda agama ramai menjadi kontroversi di masyarakat menyusul viralnya video pernikahan beda agama di Semarang. Kemudian menyusul, Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, yang menikah beda agama dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian pada Jum’at (18/3/2022).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah beberapa kali menegaskan haramnya nikah beda agama dalam Islam.

Islam hanya mempersilakan nikah beda agama sepanjang mempelai pria beragama Islam dan mempelai perempuan merupakan ahlul kitab alias penganut Yahudi atau Nasrani. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5.* (Hidcom)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top