lamurionline.com -- JANTHO : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR RI, dan DPRD di Hotel Permata Hati, Meunasah Manyang, Aceh Besar, Sabtu (30/7/2022).

Sosialisasi Peraturan KPU tersebut diberikan kepada unsur stakeholder, partai politik, dan partai lokal yang berada di Kabupaten Aceh Besar.

Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat mengatakan, jelang pesta demokrasi 2024 mendatang, pihaknya perlu melakukan sosialisasi  PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang tahapan Pemilu.

Ia mengatakan, untuk saat ini, dalam proses pendaftaran partai politik, terdapat perbedaan dengan Pemilu sebelumnya.

Di mana lanjut Hayat, KIP kabupaten/kota tidak lagi menerima pendaftaran partai politik di tingkat kabupaten/kota, akan tetapi semuanya terpusat melalui Aplikasi Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Nah untuk partai politik nasional itu daftarnya di KPU RI. Sementara untuk partai lokasi daftarnya  di KIP Aceh," kata Hayat.

Muhammad Hayat menambahkan, pihaknya selalu siap memberikan layanan 24 jam untuk memberikan informasi kepada calon peserta Pemilu.

"Bagi parpol dan parlok, jika membutuhkan informasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya untuk tahapan verifikasi partai politik, kita siap 24 jam memberikan informasi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar, M Nasir Ali mengatakan, bahwa kewenangan KIP kabupaten/kota dalam tahapan verifikasi partai politik hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

"Hingga saat ini sudah ada 38 partai politik dan 8 partai lokal di Aceh yang sudah mendaftarkan di Aplikasi Informasi Partai Politik (SIPOL)," pungkasnya.(*)



SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top