lamurionline.com -- Idi – Kuliner Pisang Sale dari Kabupaten Aceh Timur tercatat di Inventarisasi Negara sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK).

Penyerahan surat Inventarisasi Negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH kepada Pemkab Aceh Timur yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur, Dra. Zuhrawati.

“Penyerahan berlangsung di sela-sela kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, di Kabupaten Aceh Tengah, yang berlangsung Senin 5 September 2022,” kata Dra. Zuhrawati, Senin (12/09/2022).

Katanya, kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal diikuti oleh sejumlah perwakilan dari kabupaten/kota yang ada di Aceh.

“Tujuannya yaitu, dalam rangka melindungi ekpresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis yang ada di Provinsi Aceh dari klaim pihak lain,” jelas Zuhrawati.

Ia menambahkan, yang mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) cuma Kabupaten Aceh Timur, yaitu dibidang kuliner pisang sale.

“Kita akan mengembangkan produksi pisang sale di Aceh Timur. Jumlah orang yang memproduksi pisang sale di Aceh Timur saat ini mencapai puluhan,” katanya.

Menurut Zuhra, saat ini perajin pisang sale kekurangan bahan baku untuk membuat pisang sale. Sedangkan keuntungan yang didapatkan dari produksi pisang sale mencapai Rp15-25 juta/ bulan.

“Kita akan konsisten untuk mengembangkan pisang sale. Kuliner pisang sale sudah sah milik Aceh Timur. Tidak boleh lagi diklaim oleh daerah lain sebagai kuliner mereka,” paparnya.(Syamsuddin/Rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top