LAMURIONLINE.COM I CALANG - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali melakukan sosialisasi qanun dengan cara mengunjungi kecamatan-kecamatan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan lembaganya terus melakukan roadshow keliling ke seluruh kecamatan, dengan kegiatan sosialisasi qanun. 

"Hari ini berlangsung di aula Sekretariat Kecamatan Teunom, diikuti 20 peserta dari unsur muspika, aparatur gampong dan perwakilan peternak. Ikhtiar yang kami lakukan saat ini merupakan rangkaian yang termaktub dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, dan juga mensosialisasikan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat," ujarnya di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya (21/12).

Satpol PP dan WH Aceh Jaya menghadirkan dua narasumber, yakni Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa SH MKn dan Tgk Ibnu Hajar.

Camat Teunom yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Kamaruzzaman SIP menyambut baik dan mendukung penuh apa yang dilakukan Satpol PP bersama tim terpadu dalam penertiban ternak.

"Kami berharap agar dilakukan penertiban secara berkala di Kecamatan Teunom untuk dapat mewujudkan ketenteraman dan  ketertiban umum. Kami akan ikut membantu," lanjut Kamaruzzaman.

Sementara Tgk Ibnu Hajar menyerukan dan meminta seluruh peserta sosialisasi mematuhi aturan yang dituangkan dalam qanun. Karena semua isi dalam qanun selaras dengan ajaran agama. Ada tiga kewajiban yang harus dilakukan, yaitu taat kepada Allah, taat kepada rasul dan patuh kepada pemerintah.

"Selama pemerintah daerah mengeluarkan peraturan untuk kemaslahatan masyarakat banyak, ya wajib kita ikuti, bila tidak kita ikuti ya berdosa," tegasnya.

Tgk Ibnu Hajar mengingatkan bahwa melanggar qanun atau Peraturan Daerah (Perda) dapat berujung masuk penjara. Sementara bila melanggar aturan-aturan agama akan masuk neraka. (abu teuming/rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top