lamurionline.com -- Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyerahkan 2.354 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Selasa 15 Agustus 2023.

Pelantikan PPPK dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baik secara luring dan daring dari Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Penyerahan SK ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, dihadiri Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari, Kabag TU Ahmad Yani SPdI, para Kepala Bidang dan Pembimas secara daring. Penyerahan SK di Aceh dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh di aula kantor setempat.

Azhari mengajak PPPK untuk bersyukur dan mengabdi dengan menunaikan semua tugas dengan baik, berikan pelayanan prima dan dapat dirasakan langsung manfaatnya ke masyarakat.

"Hari ini saudara-saudara menerima SK, jadikan semangat mulai sekarang menjadikan pelayanan di Kementerian Agama semakin lebih baik," ucap Azhari.

Ia berharap pegawai sebagai pelayan masyarakat yang baru dilantik, agar bekerja dengan penuh integritas pada Kementerian Agama, dan menunjukkan profesionalitas.

“Integritas sangat lah penting, dan menjadi nilai bagi kita di Kementerian Agama. Jangan ada noda sedikitpun dalam bekerja. Karena kita adalah teladan dan panutan masyarakat. Orang Kemenag ada sedikit saja kesalahan atau penyelewengan bagaikan nila setitik rusak susu sebelanga, dan bagaikan kertas putih yang langsung nampak bila ada tinta hitam,” katanya.

Menurutnya, hasil yang saudara-saudara terima hari ini berupa SK pengangkatan merupakan hasil kerja keras saudara sendiri, juga berkat doa dari orang tua.

“Karenanya, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dengan bekerja maksimal, dan menjaga nama baik lembaga ini, akan banyak tantangan dan tugas-tugas yang menanti saudara,” sebutnya.

Ia juga berharap tidak ada PPPK yang minta pengajuan pindah, karena dari awal mengikuti seleksi sudah menandatangani surat persetujuan di atas materai bersedia di tempatkan di mana saja.

“Semua ini, penempatan seluruh Aceh dilakukan dengan berbagai telaah dan sesuai kebutuhan kerja, tidak ada rekayasa dan kepentingan, selain kebutuhan lembaga,” ucap Azhari.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas berharap pelantikan PPPK ini menjadi jalan keluar bagi persoalan status pegawai non ASN. Ia berpesan, agar para PPPK yang dilantik tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik. 

"Tetap ikhlas mengabdi ke bangsa. Jangan setelah diterima bekerja asal-asalan, mentang-mentang sudah punya SK. Apalagi Kemenag merupakan kementerian dengan postur jumbo. Harapannya tubuh besar jadi semangat kita juga besar dalam memberi pelayanan terbaik untuk bidang keagamaan dan pendidikan," pesan Menag. 

Menag juga meminta para PPPK untuk tidak bertindak diskriminatif dalam pelayanan. “Kemenag itu Kementerian semua agama. Jadi tidak boleh ada tindakan intoleran dan diskriminatif. Beri pelayanan harus adil dan tidak boleh dibeda-bedakan,” imbuh Gus Men. 

Menurut Gusmen ciri khas ASN Kementerian Agama lainnya adalah ASN yang moderat. ASN yang memiliki sikap toleran, anti terhadap kekerasan, akomodatif terhadap budaya, dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat. "Seluruh ASN Kemenag harus moderat, tak terkecuali PPPK yang dilantik hari ini," tegas Gus Men. 

Ia juga mengingatkan agar para PPPK yang diterima hari ini ingat untuk berterimakasih kepada  kedua orang tua. “Jangan lupa untuk telepon, kalau perlu video call. Bila orang tuanya sudah wafat, maka jangan lupa ziarah ke makamnya. Ini penting. Karena doa orang tua ini yang memberikan kita energi untuk melakukan pelayanan terbaik bagi umat dan masyarakat,” ucap Gus Men. 

Gus  Men juga mengatakan PPPK harus berterima kasih kepada Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya, hadirnya PPPK adalah kebijakan yang diwujudkan Presiden Jokowi. "Terima kasihlah ke Pak Jokowi karena sudah memberikan kebijakan ini. Ungkapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dengan cara sendiri-sendiri," katanya.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top