lamurionline.com - Kota Jantho - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Proses Sertifikasi Produk Halal untuk penyuluh agama Islam se Kabupaten Aceh Besar di Lambaro,  rabu (22/11)

Kegiatan di buka oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar yang di wakili oleh Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi.

Dalam laporannya ketua panitia M Nur menyampaikan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh 25 peserta dari unsur penyuluh fungsional dan penyuluh PPPK. Kegiatan di laksanakan secara mandiri sesuai instruksi dari bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh dengan menghadirkan nara sumber dari tenaga pendamping sertifikasi produk halal.

Dalam sambutannya H Khalid Wardana menyampaikan apresiasi kepada seksi Bimas yang telah melaksanakan kegiatan ini walaupun tidak tersedia anggaran, mengingat  program sertifikasi produk halal menjadi salah satu prioritas  yang harus di sosialisasikan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha.


Sertifikat halal merupakan jaminan kehalalan produk yang di perdagangkan atau yang beredar dalam masyarakat. Pemerintah telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal sesuai undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dengan mendapatkan sertifikasi halal maka pihak konsumen dan pelaku usaha akan di untungkan bersama. 

Konsumen merasa aman dan nyaman untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang di jual dan tingkat kepercayaan konsumenpun akan meningkat terhadap produk yang di gunakan. Jika sebuah produk telah memiliki sertifikasi halal maka jaminan kualitas yang di berikan akan berdampak positif terhadap produk tersebut.

Untuk itu Kementerian Agama menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang membutuhkan proses sertifikasi halal dapat menghubungi tenaga pendamping yang telah terlatih baik dari unsur ASN Kemenag maupun pendamping dari unsur masyarakat.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top