lamurionline.com, Banda Aceh -- Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag MH menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh bersama DPRA untuk menyelesaikan Qanun Grand Desain Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh pada tahun 2024. Penyelesaian qanun ini menjadi prioritas utama DSI sebagai bagian dari upaya  lebih menyempurnakan ketercakupan dan kualitas regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Zahrol Fajri dalam menjawab pertanyaan media, Sabtu (13/1/2024) menegaskan, penyelesaian Qanun Grand Desain ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh. Proses penyusunan draft qanun ini telah berlangsung selama beberapa tahun, dan kini fokusnya  adalah melahirkannya menjadi regulasi resmi Aceh.

Menurut Zahrol Fajri, penyelesaian qanun ini akan membantu menciptakan kerangka hukum yang kuat dan terstruktur dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Grand Desain ini diharapkan  menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, agar dapat memahami dan menjalankan syariat Islam dengan sempurna.

Selain itu, tambahnya, pada tahun 2024 DSI Aceh merencanakan akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para rektor perguruan tinggi, pengusaha, ormas,  serta lembaga dakwah seluruh Aceh dalam rangka tindak lanjut dan implementasi Surat Edaran Gubernur terkait penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. 

“Kita sedang mempertimbangkan pemberian penghargaan dalam bentuk Syariah Award kepada instansi pemerintah, swasta, lembaga, pengusaha, perorangan dan unsur masyarakat lainnya yang cukup aktif dan menjadi model dalam pelaksanaan syariat Islam,” ujarnya.

Demikian pula, kata Zahrol Fajri, DSI menargetkan dapat meraih lima besar pada pelaksanaan MTQN XXX tahun 2024 yang akan berlangsung di Kalimantan Timur.  Sebelumnya Aceh meraih peringkat 8 pada MTQN XXIX Tahun 2022  di Kalimantan Selatan. 

“Dengan semangat kebersamaan dan dukungan masyarakat, DSI akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Aceh untuk segera membentuk Dewan Syariah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh sebagai tindak lanjut dari Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” pungkasnya. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top