Oleh: Sayed Muhammad Husen
Ketua BKM Asy-Syuhada Lampanah
Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa. Dalam Islam, korupsi dikenal dengan istilah ghulul, pengkhianatan terhadap amanah.Allah Swt berfirman: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-MÄidah: 38).
Dalam konteks modern, korupsi dapat dikatakan sebagai tindakan mencuri, penyalahgunaan anggaran, suap-menyuap, nepotisme, penggelapan, serta berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada perampokan hak rakyat.
Korupsi bisa dilakukan oleh banyak pihak, termsuk pejabat tinggi atau pemimpin negara. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai berbagai bentuk penyalahgunaan amanah, seperti menggunakan dana yang bukan hak kita tanpa izin, meninggalkan pekerjaan tetapi tetap mengambil gaji penuh, memanipulasi laporan keuangan atau anggaran, serta mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas publik.
Korupsi Level Negara
Korupsi pada tingkat tinggi sering kali dilakukan secara sistemik. Pejabat tinggi, pengusaha, dan aparatur negara bekerja sama dalam skema jahat untuk menguras anggaran negara. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat malah masuk ke kantong pribadi segelintir orang.
Padahal, Rasulullah saw mengingatkan: "Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang di antara kalian mengkorupsi sesuatu kecuali dia pada hari kiamat akan memanggul sesuatu yang dikorupsi pada tengkuknya. Jika yang dikorupsi seekor unta, ia akan datang (menghadap Allah) dengan unta hasil korupsinya yang bersuara. Jika yang dikorupsi seekor sapi, maka ia akan datang dengan sapi korupsinya yang melenguh. Jika yang dikorupsi seekor kambing, maka ia akan datang dengan kambing hasil korupsinya yang mengembik." (HR. Muslim)
Indonesia mencatat banyak kasus korupsi besar yang mengguncang publik. Salah satu yang terbaru dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan nilai mencapai Rp 300 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis.
Beberapa kasus korupsi besar lainnya yang pernah terjadi di Indonesia, seperti Kasus E-KTP (Rp 2,3 Triliun). Proyek yang seharusnya meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan justru menjadi ladang korupsi. Kasus Jiwasraya (Rp 16,8 Triliun), skandal di sektor asuransi yang menyebabkan kerugian besar bagi nasabah.
Kasus lainnya, Asabri (Rp 23,7 Triliun), korupsi dana pensiun TNI dan Polri yang menghancurkan masa depan ribuan purnawirawan. Kasus BLBI (Rp 138 Triliun), penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh konglomerat dan pejabat negara.
Ironisnya, banyak pelaku korupsi yang dihukum ringan atau bahkan mendapat remisi. Hal ini menunjukkan, sistem hukum masih belum cukup kuat memberikan efek jera bagi koruptor.
Dampak Korupsi
Korupsi merugikan keuangan negara dan membawa dampak luas bagi masyarakat, seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur malah dikorupsi. Akibatnya, rakyat kecil yang paling menderita.
Lemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika korupsi merajalela, rakyat kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin dan sistem pemerintahan. Dampak lainnya, hancurnya moralitas bangsa. Korupsi merusak ekonomi, menghancurkan nilai-nilai etika, dan akhlak masyarakat.
Dampak korupsi juga dapat dilhat dari tertinggalnya pembangunan. Negara yang korup sulit maju karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diselewengkan.
Dalam kaitan ini, Rasulullah bersabda: "Ketika Perang Khaibar, sekelompok sahabat datang menemui Rasulullah dan berkata: ‘Si Fulan mati syahid, Si Fulan mati syahid.’ Namun, ketika mereka menyebut nama seseorang, Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat bahwa ia nanti berada di neraka karena mantel yang pernah ia curi dari rampasan perang.’" (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan keras, bahwa korupsi dosa besar yang bisa membawa pelakunya ke neraka, bahkan jika ia memiliki amal baik lainnya. Ini berarti, dampak terburuk kurupsi di akhirat bisa masuk neraka selamanya.
Solusi Islam
Islam menawarkan solusi komprehensif dalam memberantas korupsi, pertama, menanamkan nilai kejujuran sejak dini. Pendidikan akhlak dan syariat Islam harus menjadi bagian utama dalam pembentukan karakter generasi muda.
Kedua, membangun sistem hukum yang tegas dan adil. Hukuman yang tegas harus diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, bahwa setiap penggunaan anggaran harus diaudit dan diawasi oleh lembaga independen.
Keempat, meningkatkan kesadaran masyarakat. Masyarakat harus aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi di sekitarnya.
Dalam hal ini, Allah Swt berfirman: "Dan janganlah kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Jadi korupsi kejahatan besar yang merugikan negara, serta mengkehancuran akhlak dan keimanan pelakunya. Dalam Islam, korupsi termasuk dosa besar yang hukumannya sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Semoga kita semua berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi segala bentuk korupsi, sekecil apa pun. Kita doakan penyelengara negara tetap memegang tegus sumpah jabatan dan aparatur penegak hukum sungguh-sungguh memberantas korupsi di negeri yang mulia ini.
0 facebook:
Post a Comment