LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH
– Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pungutan di luar ketentuan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025. Laporan tersebut ditujukan kepada 12 kepala madrasah di Kota Banda Aceh sebagai terlapor. Penyerahan dilakukan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Kamis (13/8/2025).

Selain kepada para terlapor, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty juga menyerahkan salinan LHP kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh yang diwakili Shulfan selaku Kepala Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dan Kepala Kemenag Kota Banda Aceh yang diwakili Syafruddin, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, selaku atasan dan atasan langsung para terlapor.

“Ditemukan maladministrasi saat PPDBM berlangsung di 12 madrasah yang dilaporkan ke Ombudsman,” ungkap Dian.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ayu P. Putri memaparkan hasil pemeriksaan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Maladministrasi yang ditemukan meliputi pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, pelaksanaan PPDBM yang tidak sesuai prosedur atau petunjuk teknis, dan tindakan melampaui kewenangan, seperti kepala madrasah memimpin rapat komite yang seharusnya menjadi forum musyawarah orang tua peserta didik tanpa campur tangan pihak madrasah.

Ombudsman memperkirakan total pungutan pada 12 madrasah tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar. Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDBM.

“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apapun selama proses PPDBM. Larangan ini bukan dari Ombudsman, tetapi dari PP dan Kepdirjen Pendis Kemenag RI,” tegas Dian.

Meski tidak ditemukan kerugian negara secara langsung, Ombudsman menilai pungutan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Untuk menentukan besaran kerugian, diperlukan audit lanjutan oleh lembaga berwenang.

Dian juga menyampaikan, sebagian madrasah telah mengembalikan seluruh atau sebagian pungutan sesuai saran perbaikan selama proses pemeriksaan. Bagi yang belum, Ombudsman meminta agar pengembalian dilakukan sesuai ketentuan. Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif dalam 30 hari setelah LHP diserahkan.

Menurut Dian, PPDB Madrasah bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Prosesnya harus menjunjung nilai keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Pungutan dalam penerimaan siswa baru dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top