LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO
- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam telah membentuk tim profesional untuk melakukan pengukuran arah kiblat. Layanan ini diberikan secara gratis, khususnya bagi pengurus masjid, meunasah, dan musala di wilayah Aceh Besar.

Layanan ini untuk membantu masyarakat memastikan keakuratan arah salat mereka, yang merupakan salah satu syarat sah ibadah. Tim yang telah terlatih ini dilengkapi dengan peralatan modern untuk mengukur azimut kiblat secara tepat.

Tim Kemenag Aceh Besar mengunjungi Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, untuk mengukur arah kiblat Meunasah Induk Lambheu, Pada Kamis (25/9/2025). Permintaan ini datang dari masyarakat setempat untuk menyelesaikan polemik dan memastikan kebenaran arah kiblat.

Tim yang dipimpin oleh Kasi Bimas Islam, H. Khalid Wardana, S.Ag, M.Si, bersama Aznur Johan, SHI dan Faiyadh Musaddaq, SH, disambut hangat oleh Kepala KUA Darul Imarah, Abasri, SHI, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Hasil kalibrasi menunjukkan: lintang tempat 5° 31' 33,44", bujur tempat 95° 18' 27,73", azimut kiblat 292° 11' 17,16", serta waktu pengukuran 10:30:48 WIB.

Menurut H. Khalid Wardana, masih banyak pengurus masjid atau meunasah yang hanya mengikuti arah kiblat generasi sebelumnya tanpa melakukan verifikasi ulang. Padahal, kewajiban menghadap kiblat ke Ka'bah telah diperintahkan Allah Swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 144, 149, dan 150.

"Pengukuran ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, mencegah kesalahan karena kurangnya koordinasi, dan memberikan kepastian serta ketenangan bagi jemaah," jelas Khalid.

Ia mengharapkan, bagi pengurus masjid atau meunasah yang ingin mengajukan permohonan, cukup mengirimkan surat resmi kepada Kemenag Aceh Besar. “Setelah pengukuran selesai, Kemenag akan mengeluarkan sertifikat hasil pengukuran yang mencantumkan posisi koordinat sebagai pedoman,” pungkasnya. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top