LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Aceh Besar menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dikha Savana, S.H., M.H., pada Rabu (28/1/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan sinergi yang telah dibangun Dikha Savana selama lebih dari dua tahun menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Selama masa pengabdiannya, yang bersangkutan dinilai berperan aktif mendukung program strategis BWI Aceh Besar, khususnya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf serta advokasi ruislag tanah wakaf untuk kepentingan pembangunan jalan tol.
Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Aceh Besar, Drs. H. Salahuddin, M.Pd., menyampaikan bahwa kolaborasi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Seksi Datun telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset wakaf di wilayah Aceh Besar.
“Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan program wakaf. Peran aktif Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Besar sangat membantu BWI dalam menjalankan amanah perlindungan harta wakaf,” ujar Salahuddin.
Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua BWI Aceh Besar dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H. Penyerahan penghargaan berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sertipikat Ruislag Pembangunan Jalan Tol yang digelar di Aula BPN Aceh Besar, Kota Jantho.
Diketahui, Dikha Savana, S.H., M.H. akan melanjutkan tugas dan pengabdian di Kejaksaan Negeri Bireuen mulai Kamis, 29 Januari 2026. BWI Aceh Besar berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus berlanjut serta menjadi contoh dalam penguatan pengelolaan wakaf di masa mendatang. (Baihaqi)

0 facebook:
Post a Comment