"DPRK dan Bupati seakan bersekongkol. Mereka mengesahkan APBK 2026 yang di dalamnya banyak pos tidak masuk akal, di saat pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden dan Surat Edaran Bersama Mendagri-Menkeu telah mewajibkan efisiensi anggaran," tegas Wahyudi dalam pernyataannya, Selasa (30/06/2026).
Wahyudi merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang secara tegas memerintahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan reviu belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD . Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia .
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas, di antaranya: (1) belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD; (2) belanja perjalanan dinas atau belanja pendukung lainnya yang tidak memiliki output terukur; dan (3) belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa . SEB juga menegaskan bahwa APBD 2026 wajib memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti pendidikan, kesehatan, dan belanja pegawai .
Namun, Wahyudi menyoroti sejumlah pos anggaran dalam APBK Abdya 2026 yang dinilai justru mengabaikan instruksi tersebut:
Wahyudi menilai proses pengesahan APBK yang berlangsung mulus antara DPRK dan Bupati Safaruddin menunjukkan adanya "kesepakatan politik" yang mengabaikan kepentingan publik dan amanat instruksi presiden. Padahal, di berbagai daerah lain seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sragen, pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan penghapusan kegiatan seremonial telah dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi.
"Saya prihatin. Di saat Pemprov DKI harus menyesuaikan APBD karena pemangkasan transfer pusat Rp15 triliun, dan Sragen memangkas anggaran perjalanan dinas DPRD hampir 50 persen, justru di Abdya malah ada anggaran sewa mobil dan SPPD luar negeri yang dipertahankan. Ini jelas mengingkari Instruksi Presiden dan Surat Edaran Mendagri," pungkas mahasiswa ini .

0 facebook:
Post a Comment