Oleh: Juariah Anzib, S.Ag.
Penulis Buku Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi, dan Keberkahan
Masjid merupakan rumah Allah yang menjadi tempat umat Islam beribadah. Tempat suci ini diagungkan dan dimuliakan sepanjang zaman. Menghormati masjid merupakan bagian dari ibadah, sedangkan mengabaikannya merupakan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan.
Mendengar kata masjid, kita langsung membayangkan tempat shalat, bersujud, dan beriktikaf. Namun masjid memiliki fungsi yang lebih luas. Sejak masa Rasulullah saw, masjid menjadi pusat berbagai aktivitas umat dan memiliki peran penting dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.
Selain tempat ibadah, masjid dapat dikembangkan menjadi pusat kemandirian ekonomi umat. Hal itu mengemuka dalam Perbincangan Sabtu Pagi Radio Baiturrahman, 3 Oktober 2026.
Pemimpin Redaksi Gema Baiturrahman, Juniazi Yahya, menyampaikan bahwa masjid selama ini lebih identik dengan tempat ibadah. Padahal sejarah menunjukkan masjid juga memiliki fungsi pendidikan, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. Pada masa Rasulullah saw, masjid bahkan menjadi tempat berbagai kegiatan kemasyarakatan, termasuk persiapan dan pembahasan strategi pertahanan umat.
Dalam praktiknya, banyak masjid masih mengandalkan kotak amal untuk memenuhi kebutuhan operasional. Kotak amal tentu tetap penting sebagai sarana sedekah dan partisipasi jamaah. Namun ketergantungan terhadap sumber dana tersebut tidak cukup untuk membangun kemandirian masjid.
Potensi ekonomi masjid tentu saja sangat besar. Salah satu contohnya adalah Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Dari lingkungan masjid tersebut lahir Baitul Qiradh yang kini berkembang menjadi koperasi syariah dan telah berusia lebih dari tiga dekade.
Pengelolaan dana melalui kegiatan usaha tersebut salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi umat. Kotak amal tetap berjalan, tetapi kemandirian masjid dan jamaah membutuhkan sumber pendapatan yang lebih produktif.
Contoh lain dapat dilihat pada Masjid Oman, Lampriet, Banda Aceh. Pengelolaan keuangan masjid tidak hanya mengandalkan kotak amal, tetapi juga mengembangkan wakaf produktif. Salah satunya melalui pengelolaan hotel yang hasilnya dimanfaatkan untuk mendukung kemakmuran masjid. Model tersebut menunjukkan aset wakaf dapat dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat yang lebih luas.
Untuk mewujudkan masjid yang makmur dan mandiri diperlukan pengelolaan profesional. Masjid tidak cukup hanya menjadi tempat pelaksanaan shalat lima waktu, azan, pengajian, serta kegiatan keagamaan lainnya. Kemajuan jamaah juga harus menjadi bagian dari perhatian pengurus.
Islam memandang ibadah dalam pengertian yang luas. Setiap kegiatan yang dilakukan dengan niat baik dan sesuai syariat dapat bernilai ibadah. Karena itu, pemberdayaan ekonomi umat juga merupakan bagian dari upaya memakmurkan masjid.
Kondisi sebagian umat saat ini membutuhkan perhatian serius. Mereka memerlukan dukungan agar mampu bangkit, produktif, dan mandiri. Dalam konteks ini, masjid memiliki potensi besar untuk membantu mengatasi persoalan ekonomi umat, terutama melalui pengembangan wakaf produktif.
Aset masjid dan wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber daya ekonomi yang mendukung pemberdayaan masyarakat miskin. Bentuknya dapat berupa usaha laundry, depot air minum, toko, koperasi, atau usaha lainnya yang dikelola secara profesional dan memberikan manfaat bagi jamaah.
Hal penting lainnya adalah keterlibatan generasi muda. Pengelolaan usaha masjid membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, dan mampu membaca perkembangan zaman.
Masjid juga perlu menjadi ruang yang ramah bagi jamaah, wisatawan, dan anak-anak. Lingkungan yang nyaman akan membuat masyarakat, terutama generasi muda, merasa dekat dengan masjid.
Penyediaan Wi-Fi, misalnya, dapat menjadi salah satu fasilitas untuk menarik generasi muda. Demikian pula kafe masjid dapat dikembangkan sebagai ruang interaksi yang sehat dan Islami. Pengelolaannya tetap harus mengikuti aturan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti larangan merokok, menghentikan aktivitas ketika masuk waktu shalat, serta membatasi aktivitas hingga larut malam.
Masjid yang ramah jamaah bukan berarti kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat ibadah. Sebaliknya fasilitas yang baik dapat membuat jamaah semakin nyaman dan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Ketua Pengurus KSPPS Baitul Qiradh Baiturrahman, Dr. H. Basri A. Bakar, M.Si, menambahkan bahwa Baiturrahman berdakwah melalui pelayanan kepada umat. Sejak berdirinya Baitul Qiradh pada 2 Oktober 1995, lembaga tersebut berupaya membantu masyarakat menghindari praktik riba dan mengurangi ketergantungan terhadap rentenir.
Pada awalnya, Baitul Qiradh berkantor di kompleks Masjid Raya Baiturrahman. Kini lembaga tersebut telah berkembang secara mandiri dan memiliki tiga kantor cabang, yakni di Jalan Cut Ali, Ulee Kareng, dan Sukadamai, Banda Aceh. Perkembangan jumlah anggota menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi syariah tersebut.
Kehadiran KSPPS Baitul Qiradh berperan dalam menghimpun dana dan memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan secara mudah dan sesuai prinsip syariah. Semangat ini sejalan dengan praktik pemberdayaan ekonomi pada masa Rasulullah saw, ketika umat kita dorong untuk memiliki kemampuan ekonomi dan menjalankan usaha secara halal.
Pemberdayaan ekonomi kita harapkan dapat mengubah kondisi seseorang dari mustahik menjadi muzaki. Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi tempat menyalurkan bantuan, tetapi juga menjadi pusat pembinaan dan penguatan ekonomi umat.
Pada sisi lain, masjid perlu membuka ruang bagi kegiatan ekonomi yang halal dan produktif. Usaha hotel, kafe, depot air minum, toko, koperasi, dan berbagai usaha lainnya dapat dikembangkan sesuai potensi masing-masing masjid. Selain menghasilkan pendapatan, usaha tersebut dapat menyediakan kebutuhan jamaah dengan harga terjangkau.
Dalam pengelolaan masjid, komunikasi antara pengurus, imam, dan jamaah juga mesti diperkuat. Pengurus masjid harus mengetahui kondisi sosial dan ekonomi jamaah sehingga dapat memberikan perhatian kepada mereka yang mengalami kesulitan.
Dana koperasi, wakaf produktif, infak, sedekah, serta sumber halal lainnya dapat dikelola dengan baik untuk membantu jamaah sekaligus mengembangkan usaha produktif. Model seperti ini telah diterapkan di sejumlah masjid dan dapat dikembangkan sesuai kemampuan masing-masing.
Pengelolaan koperasi syariah merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi umat. Masyarakat kita ajak menjalankan kegiatan simpan pinjam sesuai prinsip syariah sehingga terhindar dari praktik riba. Jika tersedia jalan yang halal, tidak ada alasan memilih jalan yang haram.
Masjid mandiri adalah masjid yang memiliki sumber pendapatan sendiri sehingga mampu membiayai kebutuhan operasional dan kegiatan pemberdayaan umat. Ketergantungan terhadap kotak amal dapat dikurangi melalui pengelolaan aset, wakaf produktif, koperasi, dan berbagai usaha halal lainnya.
Karena itu, masjid bukan hanya tempat manusia bersujud kepada Allah, tetapi juga pusat peradaban dan pemberdayaan umat. Dari masjid kita harapkan lahir generasi yang berilmu, berakhlak, produktif, mandiri, dan dermawan.
Sudah saatnya kita membangun masjid yang tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga mandiri secara ekonomi. Mari memakmurkan masjid, membangun kemandirian, dan mengembangkan ekonomi umat berbasis masjid.*

0 facebook:
Post a Comment