Lamurionline.com--Komisi III DPR RI meminta Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 menghormati umat Islam dalam menjalankan syariatnya. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Yani Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Menurut Ahmad Yani, alasan otopsi untuk memperlambat pengembalian jenazah oleh Densus 88 dinilai tidaklah tepat. Selain sebuah pemborosan anggaran, sikap Densus ini dinilai hanya akan menyakiti perasaan umat Islam.
"Dalam Islam mayat tidak boleh dikubur lama-lama. Ini melanggar syariat Islam," tegas Ahmad Yani dalam Sidak Komisi III di RS Polri, Rabu (30/01/2013) kemarin.
Selain itu, Bukhori, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) juga mengkritik sikap Densus yang tidak mengabari pihak keluarga di mana posisi jenazah berada, apa alasan ia ditembak dan bagaimana cara pemulangannya.
Menurut Bukhori  jika memang sudah jelas jenazah ada yang mengakui dari keluarga, maka  haruslah memberitahu pihak keluarga.
"Jangan membuat keluarga risau dan galau. Keluarga juga punya hak," tegasnya dalam Sidak tersebut.
Bukhori juga mengkritik tidakan melakukan otopsi tanpa izin dari keluarga. Menurutnya dalam kenyakinan kami (Islam, red) jenazah itu merasakan sakitnya lebih sakit dari pada orang yang masih hidup.
"Tolong hargai kenyakinan itu," tegasnya.
Sementara Aziz Syamsudin dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) berharap aparat ikut menghormati hukum dan prosedur. Baginya hukum di Indonesia  tidak mentolerir kejahatan narkoba, korupsi dan terorisme. Hanya saja, tidaklah dibernarkan seenaknya bertindak.
"Tapi pola pemberantasan terorisme tidak boleh seenaknya asal tuduh," jelasnya dihadapan Wakil Kepala Densus Polri, Kombes Pol Idham Aziz.* Sumber : Hidayatullah.com
SHARE :
 
Top