Lamurionline.com--MAYORITAS masyarakat menerima bentuk bendera daerah sesuai yang disusun DPRA dalam Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Penyusunan bendera dan lambang tersebut telah melewati langkah panjang dan sesuai prosedur serta tidak ada perubahan dalam bentuknya.
"Konsultasi telah dilakukan, rapat dengar pendapat umum juga sudah dilakukan, maka semua menyetujui bendera dan lambang Aceh, terlebih lagi anggota DPR Aceh telah menerima dan menyepakati qanun dengan aklamasi tanpa voting," ujar Anggota Badan Musyawarah DPR Aceh, Abdullah Saleh, Jumat 22 Maret 2013.
Dia berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan tersebut. "Begitu juga dengan Pusat dikarenakan ini merupakan amanah undang-undang dan perjanjian MoU Helsinki," katanya.
Kata dia, tidak ada lagi perubahan dalam bentuk bendera Aceh yaitu Bulan Bintang di tengah. Warna dasar merah dan garis hitam putih di atasnya. Begitu juga dengan Lambang Aceh yang memakai simbol buraq dan singa. [](bna)
SHARE :
 
Top