Lamurionline.com--Banda Aceh – Sebanyak 16 Advokat akan mendampingi Putri Sahara (13), gadis Gampong Beurawe, Banda Aceh, yang dijadikan tersangka oleh penyidik, terkait peristiwa kecelekaan lalu lintas kontra personil Polisi, Brigadir Haikal.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Advokat yang menerima kuasa dari keluarga Putri Sahara, Safaruddin, S.H. Senin (18/11/2013).
Menurut Safaruddin, para advokat akan  mendampingi Putri menghadapi tuntutan hukum,  dalam peristiwa yang menimpanya.
“Tim ini (para kuasa hukum Putri Sahara- red) dibentuk dalam rangka merespon permohonan bantuan hukum kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dari pihak keluarganya Putri,” ujar Advokat yang akrab dipanggil Safar ini.
Para Advokat kata Safar, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa pelajar MTsN Model Banda Aceh tersebut. Untuk itu lanjut Safar, pihaknya akan memberikan bantuan hukum maksimal kepada Putri.
“Permohonan bantuan hukum yang diajukan orang tua Putri, Ny Mursida, kepada YARA kami terima 16 Oktober kemarin,” tandas Safar.
16 Pengacara yang menjadi Penasihat Hukum Putri Sahara yakni:
  1. Safaruddin, S.H
  2. Hendri Saputra, S.H
  3. Muzakkar, S.H.i
  4. Deni A, S.H.i
  5. Dadi Meradi, S.H
  6. Taufik Hidayat, S.H
  7. M Arnif, S.H
  8. T Raja Aswad, S.H
  9. Sayid Mahfud Zikri, S.H
  10. Teuku Yusrizal, S.H
  11. Dikun, S.H
  12. Irfan Faisal, S.H
  13. M Taufik Zass, S.H
  14. Syafrizal ZA, S.H
  15. Zahrul, S.H
  16. Dian Eriani, S.H. (sd)
SHARE :
 
Top