Lamurionline.com--PALEMBANG - Datang ke Palembang sebagai kurir narkoba, Ali Muhdi (31), petugas Sat Pol PP asal Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) atau biasa yang disebut polisi syariah, dibekuk petugas Sat Res Narkoba polresta Palembang.
Dari tangan Ali, petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu satu paket sedang seberat 50 gram yang harganya Rp 60 juta. Ali mengakui, nekat menjadi kurir lantaran tergiur dengan upah yang diberikan bandar narkoba di Aceh.
"Orang yang perintahkan saya ke Palembang namanya Wadi di Aceh. Saya baru kali kedua ke Palembang, dan ini kali pertama membawa sabu. Saya dijanjikan dapat upah Rp 10 juta," kata Ali, ketika gelar perkara di Sat Res Narkoba Polresta Palembang, Minggu (17/11/2013).
Tersangka Ali Muhdi, dibekuk di rumah rekannya warga Palembangyakni Asmedi als Medi (49) sebagai perantara di Jl Ahmad Yani Lrg Nigata, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (13/11/2013) pukul 21.30.
Ali datang ke Palembang untuk menemui Kanang (DPO) sebagai pemesan narkoba. "Saya memang sebagai petugas Pol PP di Aceh tapi statusnya hanya pegawai kontrak dan sudah bekerja selama tiga tahun. Sabu saya bawa seperti biasa di dalam tas dan naik buskota jalur darat," tuturnya.
Sementara itu tersangka Medi mengakui, ia bertemu dengan tersangka Ali baru satu kali dan itu pun dikenalkan oleh Kanang yang sudah dikenal sebelumnya. "Saya tahu yang dibawa Ali sabu-sabu, saya hanya menemaninya saja untuk menemui sesoerang. Tapi narkoba itu bukan punya saya. Memang saya sering pakai sabu, tapi saya sama sekali tidak terlibat, " bantah Medi.
Kasat Res Narkoba Polresta Palembang AKP Suryadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan, tersangka Ali Muhdi merupakan jaringan narkoba lantar propinsi yang perannnya sebagai kurir.
"Dari idnetitasnya tersangka Ali Muhdi tercatat sebagai petugas Pol PP di Aceh. Sementara ini tersangka Ali merupakan kurir lintas provinsi. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyeldiikan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan petugas kepolisian di Aceh," ujar Suryadi.
 sumber : 
TRIBUNNEWS.COM
SHARE :
 
Top