* Terkait Rencana Pencabutan Izin Usaha Hotel tak Bersyariat

Lamurionline.com--BANDA ACEH - Belasan organisasi masyarakat (Ormas), OKP, lembaga gampong dan independen di Aceh, menyatakan dukungannya terhadap sikap Pemerintah Kota Banda Aceh yang akan mencabut izin usaha terhadap hotel dan restoran yang tidak bersyariat. Dukungan ini juga disampaikan unsur Muspida. (Lihat, mereka yang mendukung)

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Drs Tgk H A Karim Syeikh MA kepada Serambi, kemarin, mengatakan bahwa dasar penerbitan SITU yakni pembangunan fisik hotel tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar dan mendukung syariat Islam dengan ketentuan fasilitas, mushala yang representatif serta memiliki toilet dan bak wudhuk terpisah, pria dan wanita,” kata A Karim.

Kemudian setiap kamar ada petunjuk arah kiblat, sajadah, dan ada jadwal pelaksanaan shalat 5 waktu serta Alquran. “Demikian juga halnya dengan pengelolaan hotel yang harus sesuai syariat Islam, di antaranya karyawan/i berbusana Islami, tidak menyediakan makanan dan minuman yang diharamkan serta tidak menyediakan fasilitas bagi kegiatan maksiat, seperti perbuatan zina, judi dan diskotik,” ujarnya seraya menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan wakil wali kota.

Sementara Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Kuta Alam (Asokulam), Alta Zaini, mengatakan, semua hotel dan restoran di Banda Aceh memang harus mengikuti aturan dan kearifan lokal serta norma-norma yang berlaku di Aceh. “Tapi Pemko harus menindaklanjuti hal ini dan tidak sebatas mengultimatum, lalu hilang begitu saja. Harus ada langkah seperti apa yang akan diambil selanjutnya,” kata Alta.(mir)
SHARE :
 
Top