Lamurionline.com--MEULABOH-Koordinator Jokowi Center Provinsi Aceh, Teuku Neta Firdaus pada Kamis (26/11/2015) sore resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penistaan dan penyebar kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo kepada aparat kepolisian di Kabupaten Aceh Barat.


Pelaporan yang dilayangkan Jokowi Center itu turut ditembuskan kepada Serambi di Meulaboh, dengan nomor Lap.248/JCA/XI/mbo2015 tanggal 26 November 2015 yang ditandatangani langsung oleh Teuku Neta Firdaus.
Dua warga yang dilaporkan kepada aparat kepolisian ini diantaranya dua orang warga Aceh Barat masing-masing berinisial SB alias Ay yang tecatat sebagai seorang PNS di Jajaran Kemenag setempat warga Meulaboh, serta seorang warga lainnya berinisial TNN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Meureubo, Kecamatan Meureubo.
Seluruh bukti penyebar kebenciaan, penistaan, serta pencemaran nama baik terhadap kepala negara ini juga sudah kami serahkan kepada polisi guna dilakukan penyelidikan. Saya berharap pelaku bisa secepatnya ditindak," kata Teuku Neta Firdaus kepada Serambinews.com di Meulaboh, Jumat (27/11/2015). Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat SERAMBINEWS.COM, 
SHARE :
 
Top