Ilustrasi
Lamurionline.com--Sharjah: Yang Mulia, Syaikh DR. Sulthan bin Muhammad Al-Qasimiy, Ketua Dewan Tertinggi dan Kepala Negara Bagian Sharjah menginstruksikan kepada Kementrian Perumahan untuk membangun perumahan yang dikhususkan untuk istri kedua dan anak-anaknya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setelah ditetapkan keberhakan istri kedua dan anak-anaknya untuk mendapat-kan rumah setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kementrian Perumahan dan telah dilakukannya peninjauan yang cermat pada permohonan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perumahan Negara Bagian Sharjah dan Anggota Dewan Eksekutif Emirat, Eng. Khalifah Musbih Al-Tenegy. Seperti dilansir situs emaratalyoum.com, Ahad (15/11)

Al-Tenegy mengatakan, “Bahwa Yang Mulia, Kepala Negara Bagian Sharjah memahami benar berbagai kebutuhan masyarakat, karena beliau senantiasa berusaha untuk melihat ke bawah seperti apa kebutuhan putra-putri warga negara ini, sehingga beliau mengerti betul bahwa warganya sangat membutuhkan tempat tinggal. Oleh karena itu Yang Mulia berinisiatif menge-luarkan perintah ntuk memenuhi kebutuhan rumah puak masyarakat model ini, dengan tujuan untuk menyediakan hajat hidup layak dan memberikan kete-nangan kepada keluarga para warga, demi mewujudkan kehidupan yang mulia bagi para wanita yang berstatus menjadi istri kedua tersebut”.

Al-Tenegy menambahkan, “Jika seorang pria yang memiliki dua istri sudah mendapatkan satu buah rumah dari pemerintah dengan sertifikat rumah atas nama dirinya, maka Kementrian Perumahan akan membangunkan satu rumah lagi untuk istri yang lain, namun sertifikat rumah kedua atas nama istri dan anak-anaknya. Hal ini dilakukan demi mewujudkan ketenangan dan stabilitas keluarga. Dengan demikian diharapkan tidak akan terjadi pertikain antara dua istrinya dan anak-anaknya, karena masing-masing sudah mendapatkan tempat layak buat mereka hidup”.

Al-Tenegy juga mengingatkan bahwa masalah pemberian rumah cuma-cuma buat para poligamer ini tidak tersedia buat semua keluarga, melainkan akan diterapkan dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Al-Tenegy juga menjelaskan, “Terkadang, kepala keluarga yang berpoligami dan baru mendapatkan sebuah rumah dari Kementrian Perumahan, maka dia menempatkan kedua istrinya tinggal dalam satu rumah tersebut sekaligus, atau salah satu istrinya tinggal dirumah lain yang bukan berasal dari Kementrian Perumahan, yang mana hal ini dapat menyebabkan pertikaian besar keluarga. Oleh karena itu perlu disediakan tempat tinggal tambahan buat keluarga tersebut, agar pertikaian tidak terjadi”.

Al-Tenegy menambahkan, “Ada laporan yang sampai ke Kementrian Perumahan, bahwa seorang suami yang menikah lagi dengan istri ke duanya pada saat dia menerima rumah yang harusnya disiapkan untuk istrinya yang pertama, lalu rumah itu dijadikan tempat tinggal buat istri kedua yang baru saja dinikahinya, sementara istri pertama dan anak-anaknya malah ditinggalkan dirumah kecil dan kurang layak atau di rumah sewa. Jika hal itu terjadi, maka rumah yang baru saja di dapatkannya dari Kementrian Perumahan akan disertifikatkan atas nama Istri pertama dan anak-anaknya”.Sumber :  (Headlineislam.com) 
SHARE :
 
Top