Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 yang diserahkan Ketua Oumbudsman RI, Amzulian Rifai,  di Auditorium TVRI Jakarta Pusat, Senin (10/12/2108). Dok. IST
LAMURIONLINE.COM | JAKARTA - Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 Kategori Zona Hijau terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-undang No 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik yang diberikan oleh Oumbudsman RI,  di Auditorium TVRI Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali,  setelah menerima anugerah predikat kepatuhan tinggi tersebut merasa bersyukur dan berharap bisa mempertahankan serta berusaha mendapatkan nilai yang lebih tinggi lagi terhadap pelayanan publik di Aceh Besar.

"Anugerah ini adalah apresiasi kepada seluruh aparatur pemerintah Aceh Besar yang telah memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, teruslah berinovasi dan tunjukkan dedikasi sebagai pelayan masyarakat," pinta Mawardi.

Selain Aceh Besar, beberapa kabupaten kota lainnya diseluruh Indonesia juga memperoleh predikat dengan nilai yang berbeda, selain pemerintah kabupaten/kota dan provinsi namun lembaga kementerian Republik Indinesia juga mendapatkan Anugerah Predikat Kepatuhan yang dinilai dan diperiksa oleh Oumbudsman RI.

Sebelumnya, Ketua Oumbudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan penganugerahan Ombudsman RI sebagai lembaga negara kepada pemerintah pemberi pelayanan publik adalah sebagai bentuk pengingat agar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


"Oumbudsman sejak 2013 telah melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pelayanan publik dengan tujuan mengingatkan pemerintah sebagai pelayanan masyarakat," ungkapnya. 

Pemberian Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 tersebut turut disaksikan oleh Menteri koordinator hukum dan HAM, Menteri pertahanan RI, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, Menteri PUPR dan Menteri Perdagangan. (mariadi)
SHARE :
 
Top