Dok. Humas Pemkab Abes
LAMURIONLINE.COM | ACEH BESAR -Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali didampingi Sekda Aceh Drs Darmawan MM, Asisten 3 Kamaruddin Andalas, staf Ahli Gubernur Dr Iskandar AP MSi , Sekda Aceh Besar Drs. Iskandar, M.Si membahas kesiapan IPDN Aceh bersama Rektor IPDN Prof Murtir Jeddawi dan Tim perencanaannya dihadapan Menteri Dalam Negeri yang dihadiri oleh Staf Menteri Prof Suhajar Diantoro serta beberapa Pejabat Kemendagri lainnya di Jakarta, Kamis (24/01).

Sekda Aceh Darmawan dalam paparnya menjelaskan IPDN Aceh akan diselenggarakan di pusat Kota Jantho Aceh Besar. Dalam pemaparannya kepada Menteri Dalam Negeri yang di hadiri oleh Staf Menteri Prof. Suhajar di ruang Rapat Kemendagri RI. Dikatakan, bangunan sementara yang akan digunakan untuk dijadikan kampus yaitu Bapelkes Aceh dan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Aceh Besar yang berada di Kota Jantho Aceh Besar. 

Sementara, berbagai sarana pendukung lainnya hingga sarana olah raga sudah memenuhi persyaratan kelengkapannya. Sarana Komplek perumahan dosen pun tersedia demi kelancaran pembangunan IPDN Aceh.

"Banyak Fasilitas yang di bangun di Jantho dalam mensukseskan PORA pekan lalu dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaran Pendidikan Sekolah Pamong tersebut," ujarnya.

Sementara Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali juga menjelaskan keseriusan masyarakat Aceh dalam memdukung pembangunan IPDN Aceh di Kota Jantho. Bahkan untuk pembangunan Kampus IPDN Aceh, Pemkab Aceh Besar telah menyediakan  tanah seluas lebih kurang 51 Ha.

"Tanah telah disiapkan untuk di hibahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. serta "anggaran baiayapun yang dibutuhkan untuk kesiapan adminidtrasi pendidikan IPDN Aceh akan kami sediakan," pungkas Mawardi Ali.


Dalam tanggapannya Rektor IPDN Prof. Murtir Jeddawi menjelaskan dasarnya pembentukan IPDN Aceh karena kekurangan Daya Tampung Saat ini di lembaga pendidikan IPDN yang sudah ada, serta Dasar Hukum Surat Menteri Dalam Negeri nomor 892.1/6765/SJ tanggal 5 September 2018 perihal Rencana Pembentukan IPDN Aceh. Maka  hasil kajian yang telah kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan bahan untuk menyusun kebijakan terhadap pembangunan IPDN Aceh.  Secara Survey Teknis Kajian Akademik, kelengkapan penyelenggaraan IPDN Aceh di Kampus sementara yang telah disiapkan tidak ada kendala, sudah memenuhi syarat kelengkapan proses pendidikan Kepamongprajaan, perubahan Renstra IPDN dan Anggaran Operasional Manajemen Pendidikan telah kami siapkan. 

"Kami akan tindak lanjuti serta meminta persetujuan Kemenpan RB untuk pembentukan Struktural baru di IPDN Aceh. Kajian dari Tim IPDN yang telah meninjau ke lokasi beberapa waktu lalu juga telah rampung. Berbagai Aspek kelengkapan sudah memenuhi persyaratan, hingga dukungan dari berbagai universitas di Aceh, ujar Rektor IPDN Jatinangor" sebutnya.

Prof Suhajar Diantoro selaku staf Menteri Dalam Negeri RI juga meminta para pejabatnya yang hadir pada rapat pembahasan itu untuk menanggapi kesiapan IPDN Aceh dan dalam waktu segera mungkin akan diusulkan Permendagri mengenai pembentukan IPDN Aceh.

"Kita berharap Pak Menteri dapat sesegera mungkin menelaah hasil kajian yang telah disampaikan oleh pihak IPDN dan hasil pemaparan Bupati Aceh Besar," ujarnya.

Sebelum menutup pertemuan tersebut staf ahli Mendagri itu, juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Besar dan Sekda Aceh yang telah memenuhi permintaan kami untuk memaparkan kesiapan Daerah dalam mendukung program nasional Kementerian Dalam Negeri dalam proses pendidikan kader-kader Pemerintahan (*)
SHARE :
 
Top