Lamurionline.com--JANTHO : Bupati Aceh Besar gelar rapat terbatas bersama DPRK Aceh Besar di Aula Dekranasda Gani, membahas Pemotongan Anggaran 133M akibat tidak adanya pemasukan Negara dari berbagai landing sektor pembangunan, Ingin Jaya, Minggu Malam (19/04/2020).

Tidak terkecuali seluruh Provinsi/Kab/Kota seluruh Indonesia merasakan hal demikian termasuk Kabupaten Aceh Besar, sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri dengan Nomor : 440/2436/SJ tentang pemangkasan tersebut untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali saat dikonfirmasi membernarkan Rapat Terbatas Pemerintah Aceh Besar bersama DPRK Aceh Besar terkait Pemangkasan 133M DAU sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri. ''Iya benar, Pemangkasan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) hingga dana bagi hasil pajak, termasuk dana desa 10% mengalami pemangkasan'', Kata Mawardi

Aceh Besar khususnya, lanjut Mawardi sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) maka dari itu Eksekutif dan Legislatif serta masyarakat Aceh Besar harus tau pemangkasan tersebut untuk penanganan Covid-19 berskala Nasional. ''Hal ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana transfer daerah untuk percepatan penanggulangan Covid-19'', terangnya. 

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd mengatakan DPRK Aceh Besar sepakat dengan adanya pemotongan 10% Dana DAU, DID, DBH dan dari Pajak Provinsi. "Sebagaimana hasil keputusan rapat tadi malam (19/04)", ungkap Iskandar Ali. 

Menurutnya, kita kehilangan 134M karena pemotongan oleh Pemerintah Pusat dan pastinya mengenai program yang telah kita schedule hingga usulan dan aspirasi masyarakat yang telah kita serap melalui reses juga tersendat.

Iskandar Ali juga mengharapkan eksekutif agar lebih berhati-hati dalam penggunaan Dana Refocusing dalam penanganan covid-19. "jangan sampai dana tersebut digunakan pada tempat tidak strategis karena efisiensi anggaran 133M yang direlokasi oleh eksekutif untuk kesejahteraan masyarakat, abaikan terlebih dahulu kepentingan pejabat dan kepentingan Dinas", tegasnya. 

Ia juga menambahkan Legislatif berkomitmen untuk mengawasi Anggaran tersebut, dengan membentuk TIM Satuan Tugas (Satgas DPRK) Pengawasan dan Penanganan Covid-19 yang fungsinya mengawasi Dana (47M) Refocusing dan Dana Pemotongan 134M yang bersumber dari Transfer Pusat", Demikian Iskandar Ali, S. Pd Ketua DPRK Aceh Besar dari Fraksi PAN.

Rel : Fata Muhammad
SHARE :
 
Top