![]() |
sumber ilustrsi: www.supplychainmovement.com |
Acara dibuka oleh Dekan FEBI, Dr. Zaki Fuad, M.Ag, yang menyampaikan
potensi industri halal yang sangat besar di Aceh, sebagai daerah yang telah
menerapkan syariat Islam sejak lama, yang tidak hanya terbatas pada usaha
kuliner, tetapi juga ke sektor industri lainnya, seperti tekstil, kerajinan
tangan, obat-obatan herbal, dan bahkan keuangan syariah,
yang telah dibuktikan dengan ditetapkannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang
mewajibkan seluruh industri jasa keuangan yang ada di Provinsi Aceh untuk
menyediakan layanan keuangan yang berbasis syariah saja.
Selanjutnya, Webinar Industri Halal ini yang dimoderatori oleh Jalaluddin,
MA, yang sekaligus menjabat sebagai ketua PSH FEBI UIN Ar-Raniry, mengawali
sesi diskusinya dengan mengangkat fokus LPPOM MPU Aceh dalam usahanya
memberikan sertifikasi halal, khususnya kepada pelaku usaha UMKM di Aceh.
“Ketika ada pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk diinspeksi agar
layak untuk mendapatkan sertifikat halal, maka tim dari LPPOM MPU Aceh akan
menjadwalkan kunjungan atau survey ke lokasi usaha yang dimaksud untuk
melakukan penilaian kelayakan”, ujar Drh. Fakhrurrazi.
Pernyataan ini bukan tanpa sebab. Di zaman yang semakin canggih dengan
perkembangan teknologi dan revolusi industri 4.0, konsumen akan semakin jeli
ketika memutuskan membeli dan mengkonsumsi sebuah produk. Apalagi seorang
konsumen muslim, pastinya fokus utama mereka adalah kehalalan produk yang
mereka pakai dan konsumsi.
“Selama ini, fokus kita hanya pada produk akhir. Kalau sudah ada
sertifikasi halal di kemasan, berarti dia halal. Tapi bagaimana dengan
peternakannya, proses penyembelihannya, proses pengolahan daging dan lain-lain.
Itu juga harus dipastikan dilakukan secara halal dan sesuai dengan
aturan-aturan yang sesuai dengan syariat agama kita. Jangan sampai kita kalah
dengan pelaku usaha muslim di negara-negara minoritas yang sudah terlebih
dahulu berpikir ke hal-hal seperti ini”, lanjutnya.
Webinar ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Yason Taufik Akbar, yang
mengangkat fokus pembahasan ke arah Peluang Industri Halal di tengah pandemi
dan dampaknya kepada pergeseran konsumsi dan produksi pelaku ekonomi.
Lebih jauh, beliau memaparkan kepada audiens yang rata-rata adalah
akademisi, mahasiswa dan pelaku usaha UMKM agar kampanye industri halal ini
tidak hanya sebatas makanan dan keuangan syariah saja, tapi lebih luas dari
itu. Sudah seharusnya kita memikirkan untuk menguasai pasar kosmetik halal, lifestyle
halal, rumah sakit halal, dan lain sebagainya.
Dr. Hafas Furqani, selaku Dewan Pengawas PSH FEBI Ar-Raniry juga menyampaikan pada Webinar
tersebut bahwa sejatinya PSH
akan terus melakukan kajian dan penelitian, edukasi dan penyampaian informasi
terkait perkembangan teknologi di sektor industri halal kepada masyarakat.
Selain itu, PSH akan terus melakukan pendampingan, terutama kepada para pelaku
bisnis UMKM agar usaha yang mereka jalani bisa dipastikan mendapatkan sertifikasi
halal dari LPPOM MPU Aceh, sebagai lembaga yang bertanggungjawab memberikan
jaminan halal atas produk barang dan jasa di Aceh. (riza/smh/rel)