LAMURIONLINE.COM | ACEH - Dalam rangka mengoptimalkan eksistensi Layanan Perlindungan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (LPKSAI), Dinas Sosial Kota Lhokseumawe menggagas Peraturan Walikota. 

Penyusunan Perwal dilaksanakan atas kerjasama antara Dinsos Lhokseumawe dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) yang didukung oleh UNICEF. 

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari (5-6 November) di aula Bappeda setempat dengan melibatkan perangkat daerah. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Drs Ridwan Djalil menyampaikan keterlibatan peserta dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman konkrit yang dihadapi di lapangan selama ini. Permasalahan itulah yang akan dituangkan dalam bentuk Pasal-Pasal yang kemudian menjadi acuan bagi pemberi layanan kesejahteraan sosial anak. 

Kepala Bagian Hukum Sekdako Lhokseumawe, Muhammad Maksalmina, S.HI., MM mengungkapkan ada enam hal yang diatur dalam Perwal ini yaitu Kebijakan, Kelembagaan, Mekanisme Kerja, Rentang Layanan, Sumber Daya Manusia dan Management Data. Karena ini mengatur berbagai lintas sektor dalam upaya memaksimalkan layanan kesejahteraan anak, maka harapan kepada peserta supaya turut berkontribusi dalam memberikan masukan yang konstruktif supaya dapat berjalan dengan baik. 

Sementara itu Fasilitator Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM), Mansari, M.H pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa Perwal memiliki peranan strategis dalam upaya menjamin eksistensi LPKSAI pada masa yang akan datang.

Melalui Perwal ini diharapkan dapat berkesinambungan pelaksanaan kegiatan serta adanya koordinasi secara intensif dari Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan perlindungan anak. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Lhokseumawe, Bagian Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe, P2TP2A, Polres, DP3AP2KB, Baitul Mal, MAA, Pekerja Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Bappeda LKSA dan Pekerja Sosial. (mun/rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top