lamurionline.com -- Banda Aceh : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar focus group discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh 2021 tentang Wisata Halal.
Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar focus group discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh 2021 tentang Wisata Halal, di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (31/08/2021). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEHDiskusi ini dipandu Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara, dihadiri oleh anggota Komisi IV di antaranya Heri Julius, Kasumi Sulaiman, Safni, Teuku Hendra Budiansyah, dan Arifin. FGD berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (31/08/2021).
Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ketat ini juga turut menghadirkan sejumlah stakeholder terkait yakni perwakilan MPU, Kadis Syariat Islam, Bapeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, perhotelan, BPPOM Aceh, tenaga ahli Komisi IV, dan Disbudpar Aceh.
Tati Meutia Asmara menyampaikan, Komisi IV pada tahun 2021 ini memiliki salah satu raqan inisiatif yaitu tentang wisata halal. Dalam perjalanan hasil pertemuan dengan pihak Pemko Banda Aceh kata dia, banyak masukan bahwa dalam pembahasan qanun ini ada pendalaman awal dalam bentuk FGD.
“Ini merupakan inisiasi awal melakukan FGD seperti ini, dengan mengundang perwakilan dari pemerintah provinisi dan pemko, serta melibatkan Bappeda dan Dinas Keuangan. Ke depan juga melibatkan para pelaku pariwisata di Kota Banda Aceh sehingga lebih mendalam sebelum memasuki pembahasan,” kata Tati.
Pihaknya berharap kegiatan perdana ini akan menghasilkan sesuatu yang baik, dan menghilangkan berbagai kendala serta menghindari qanun menjadi bias dalam pelaksaan karena tidak adanya sinkronisasi perencanaan keuangan dan stakeholder yang lain.
“Di samping itu kami juga khusus di qanun wisata halal ini akan mendapatkan hasil lebih produktif dan baik dalam tata pelaksaannya nanti,” ujarnya.
Sementara itu, staf ahli DPRK Komisi IV, Dr Nasir, menyampaikan dalam raqan ini nantinya akan diatur beberapa hal di antaranya tempat, pelaku pariwisata, dan yang menyangkut dengan pariwisata pada umumnya sehingga regulasi ini bisa menguntungkan para pengusaha di sektor pariwisata.
Di samping itu juga mengusulkan insentif usaha sehingga adanya kebijakan yang membuat pengusaha lebih menguntungkan dari segi subsidi pajak dan investasinya. Begitu juga dengan para pengguna yaitu wisatawan yang datang bisa menikmati wisata halal di Kota Banda Aceh sebagaimana wisata halal di tempat lain.
“Wisata halal itu bisa menjadi sebuah acuan bagi pelaksanaan peningkatan bagi Banda Aceh, karena hari ini Banda Aceh sangat berharap dari pendapatan pariwisatanya sehingga wisata halal ini benar-benar ada regulasi untuk mendukung pendapatan asli daerah,” kata Dr Nasir. (Mar/Rel)
0 facebook:
Post a Comment