lamurionline.com -- Aceh Besar : Dalam rangka proses pemetaan dan  penyelamatan aset tanah wakaf yang masuk dalam area pembangunan jalan tol di Kecamatan Lembah Seulawah, Tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, kamis (9 desember 2021) melakukan verifikasi dan identifikasi di dua lokasi yang ada di Gampong Lon Baroh dan Gampong Lamtamot.

Di Gampong Lon Baroh seluas 1.617 meter tanah sawah yang berstatus wakaf masuk dalam area jalan tol dan di verifikasi tanah pengganti yang tidak jauh dari lokasi semula seluas 1.850 meter, sedangkan di Lamtamot tanah wakaf seluas 733 meter juga masuk dalam area jalan tol yang di dalamnya terdapat bangunan meunasah dan kuburan. Tim telah melakukan verifikasi ke lokasi tanah pengganti seluas 1.108 meter. 

Setelah selesainya verifikasi lapangan dari tim Kemenag Aceh Besar, di lanjutkan menyampaikan bahan kelengkapan tukar menukar termasuk hasil penilaian KJPP kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh untuk di proses rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf yang masuk dalam lintasan pembangunan jalan tol sehingga baru dapat di bayar ganti rugi oleh satker PPK jalan tol, termasuk ganti rugi bangunan meunasah dan biaya relokasi kuburan.

Menurut ketua tim penilaian tukar menukar tanah wakaf di Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi, dengan tuntasnya verifikasi di Kecamatan Lembah Seulawah berarti hanya tinggal  dua kecamatan lagi yang belum selesai tukar menukar tanah wakaf yaitu Kecamatan Kuta Baro dan Darussalam, sebelumnya tim telah menyelesaikan tugas di Kecamatan Indrapuri, Kuta Cot Glie dan Seulimeum.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada para nazhir wakaf, keuchik dan lembaga terkait untuk lebih pro aktif menyelesaikan masalah tanah wakaf, apalagi proses pembangunan jalan tol di Aceh Besar hampir tuntas. Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus di selamatkan dan di produktifkan sehingga membawa mamfaat  untuk masyarakat, salah satu tantangan dalam bidang wakaf masih banyak tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf  jelas Khalid.

Turut serta dalam tim penilaian tukar harta benda wakaf, Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH, Kepala Dinas Pertanahan Alyadi SPi MM, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, unsur MPU Tgk M Daud, kepala KUA Lembah Seulawah Tgk Jamhur SHi, unsur nazhir, keuchik dan tokoh masyarakat. (Khalid/Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top