lamurionline.com -- Kota Jantho : Demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan serta keindahan dan kebersihan lingkungan pasar Lambaro, Satpol PP dan WH Aceh Besar memberikan teguran terakhir bagi pedagang yang kanopinya masih melewati batas hingga menjorok ke jalan dan lapak penjualan ilegal terutama di jalur rel kereta api, Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (3/3/2022).

Kepala Satpol PP Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, mengatakan, Pemkab Aceh Besar memberikan surat teguran terakhir bagi pedagang yang masih belum mentaati aturan terkait kanopi, yang sebelumnya telah disosialisasikan.
“Hari ini kita memberikan SP-3 (surat peringatan terakhir) kepada beberapa pemilik toko yang belum menerbitkan dagangan dan kanopi,” ujar Muhajir.

Satpol PP memberi waktu untuk menertibkan sendiri hingga hari ahad, jika belum diindahkan, akan dibantu bongkar oleh petugas penertiban pada tanggal 10 Maret.
“Kita berikan waktu kepada pedagang untuk bongkar sendiri dulu hingga 10 Maret mendatang, setelah itu akan dibongkar oleh petugas,” tegasnya.

Selain menyerahkan SP-3, Petugas juga memindahkan tiga mobil buah yang berjualan diatas badan jalan Banda Aceh – Medan yang telah berulang kali diminta untuk tidak menggunakan jalan sebagai lapak jualan.

“Penertiban ini semata-mata untuk kenyamanan dan keselamatan bersama, maka untuk itu mari kita jaga bersama supaya kenyamanan berjualan dan keselamatan pembeli serta pengguna jalan terus terjaga, terpaksa tiga mobil kita pindahkan ” tutup Muhajir.

Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup Aceh Besar Muwardi SH, Kadishub Azhari SE dan Kabag Prokopim Setdakab Zayadinur SSTP, Camat Ingin Jaya, Al Mubarak Akbar, SSTP serta Kapolsek dan Danramil Ingin Jaya.(Cek Man/*).

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top