LAMURIONLINE.COM I ACEH JAYA - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Sekretariat Kecamatan Jaya gelar Sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Senin (5/12).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani melaporkan kegiatan ini diikuti 20 peserta perwakilan dari aparatur gampong dan pemilik ternak.

Sosialisasi kali ini menghadirkan dua narasumber yang expert di bidangnya, yaitu Amarullah dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya, yang mengupas substansi qanun. Selanjutnya, Tgk Ibnu Hajar yang menitik beratkan pada perspektif syariat Islam.

"Sosialisasi untuk membangun kesadaran kolektif, kepatuhan terhadap peraturan, dan peran semua pihak, terutama aparatur gampong dan pemilik ternak," jelas Hamdani.

Camat Jaya, Syamsuddin Rani mengatakan pihaknya bersama unsur muspika mendukung penuh upaya Satpol PP dan WH saat ini. Dia meminta para peternak untuk mengkandangkan ternaknya dan dijaga dengan baik.

"Ini sudah disampaikan amanat qanun dan sanksi administratif. Ke depannya bila ada operasi jangan menyaalahkan petugas. Kami akan mengajak masyarakat (peternak) untuk berubah dan terus mendukung Petugas Satpol PP bersama Tim terpadu," jelasnya.

Tgk Ibnu Hajar dalam closing statemen mengatakan anjuran agama dan aturan negara atau daerah dibuat untuk kemaslahatan masyarakat.

"Mari kita berubah untuk menjadi lebih baik," ajaknya.

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top