Surat dengan Nomor 451/11286 dan bertanggal 4 Agustus 2023 itu memuat himbauan Pj Gubernur kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, Bupati/Walikota dan Keuchik, Pelaku Usaha serta ASN dan masyarakat.
Himbauan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diantaranya melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Pergub dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh juga dihimbau meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk lebih meningkatkan penyiaran pesan dakwah.
Adapun Bupati/Walikota dan Keuchik dihimbau diantaranya untuk mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam dan juga mencegah perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip Syariat Islam.
Selanjutnya kepada para Pelaku Usaha dihimbau untuk mematikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN dan masyarakat dihimbau untuk melaksanakan Syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang meliputi aqidah, syariah dan akhlak. Juga mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun di tempat pengajian.
Dan atas dikelurkannya SE tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Aceh itu, Anggota DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, SAg sangat mengapresiasi dan mendukungnya.
“Alhamdulillah, kita memberikan dukungan penuh kepada Pj Gubernur Aceh atas dikeluarkannya SE tersebut. Karena ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” kata Tgk H Irawan Abdullah, SAg, Selasa (8/8).
Mantan Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi keistimewaan Aceh itu juga mengucapkan terima kasih dan berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh. Selain itu perlu juga dilakukan evaluasi jika dalam pelaksanaannya terjadi ketimpangan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Harapan kita khususnya kepada para ASN, ini sebagai menjadi contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri. Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah dimana mareka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Tgk Irawan.
Seketaris III Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syari’at Islam (LEPADSI) Aceh itu juga berharap agar nilai-nilai Syari’at Islam ini menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Sehingga tidak hanya sebatas Surat Edaran dari pihak penguasa saja.
“Meskipun demikian Surat Edaran ini menjadi langkah penting untuk membangun budaya dalam kehidupan yang bersyariat,” pungkas Tgk Irawan. (Murdani Tijue)
0 facebook:
Post a Comment