Oleh: Dr. Emi Yasir, Lc, M.A 

Akademisi STISNU Aceh dan Pimpinan Dayah Madrasatul Qur’an

Ketahanan keluarga berkaitan erat dengan upaya individu dalam mempertahankan eksistensinya. Sebagai kesatuan dalam masyarakat, keluarga yang baik dan berada di lingkungan yang sehat akan membawa kemaslahatan. Islam telah memberikan tuntunan luas dalam syariat untuk membimbing kehidupan manusia menuju kebaikan.

Ketahanan keluarga merupakan kemampuan fisik dan psikis suatu keluarga hidup mandiri, mengembangkan potensi setiap anggotanya, serta mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin, baik di dunia maupun di akhirat.

Sejak 2019 hingga 2023, angka pernikahan menunjukkan tren penurunan yang konsisten, sementara angka perceraian justru mengalami peningkatan. Pada 2019, jumlah pernikahan masih cukup tinggi, mencapai lebih dari 2 juta (2.033.585). Namun, dalam beberapa tahun berikutnya, angka tersebut terus menurun: 1.780.346 pada tahun 2020, 1.743.450 pada 2021, dan 1.719.592 pada 2022. Penurunan ini, semakin tajam pada 2023, dengan angka pernikahan merosot hingga 1.552.193.

Angka perceraian terus meningkat meski fluktuatif. Pada tahun 2023, tercatat 408.347 kasus, sementara pada 2022 dan 2021 tetap di atas 400 ribu (448.126 dan 447.743). Selama pandemi Covid-19, angka perceraian sempat menurun menjadi 291.677 pada 2020, setelah sebelumnya mencapai 438.013 pada tahun 2019.

Banyak faktor yang mengakibatkan anak muda menunda pernikahan, seperti ekonomi, karir, dan studi. Yang lebih mengkhawatirkan berkurangnya minat terhadap lembaga pernikahan itu sendiri. Pandangan bahwa pernikahan menakutkan (marriage is scary) perlu “diluruskan”. Survei GenRe (2024) terhadap 1.825 responden berusia 21-24 tahun menguatkan hal ini, hanya 26% yang tidak merasa takut menikah.

Jika merujuk pada data, tren penurunan angka pernikahan dalam beberapa tahun terakhir dapat dikaitkan dengan berbagai faktor, termasuk tingginya biaya pernikahan dan mahar. Berdasarkan data dari Kementerian Agama dan BPS, angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan signifikan dari 2.033.585 pada tahun 2019 menjadi 1.552.193 pada 2023.

Sementara itu, survei menunjukkan, salah satu alasan utama penundaan pernikahan adalah faktor ekonomi, termasuk biaya pernikahan dan mahar yang dianggap memberatkan. Hal ini sejalan dengan temuan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) yang mencatat, banyak pasangan muda menunda pernikahan karena belum memiliki kesiapan finansial.

Pernikahan merupakan fondasi utama dalam membangun ketahanan keluarga. Islam sendiri mendorong umatnya menikah sebagai sarana menjaga kehormatan, membangun keturunan yang saleh, serta menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam konteks ini, Rasulullah memberikan teladan dengan menganjurkan agar mahar pernikahan tidak memberatkan, sebagaimana sabdanya: "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah maharnya." (HR. Abu Dawud).

Untuk itu, dalam konteks ketahanan keluarga, pernikahan yang didasari oleh nilai-nilai agama dan tanggung jawab akan lebih berpotensi menghasilkan keluarga yang harmonis dan tahan terhadap berbagai tantangan. Maharnya yang sedikit bukan berarti mengurangi makna pernikahan, melainkan menegaskan bahwa keberkahan rumah tangga tidak ditentukan oleh jumlah materi, melainkan komitmen, keimanan, dan kesepahaman antar pasangan.

Editor: Sayed M. Husen

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top