Lamurionline.com--Banda Aceh – Konferensi Internasional Cendekiawan Muslim “Pengembangan Roadmap Syariat Islam di Aceh” yang berlangsung selama dua hari (20-21/8/2014) di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh melahirkan sejumlah gagasan islamisasi di bidang pendidikan, ekonomi, hukum dan pemerintahan.

Fasilitator islamisasi ekonomi dalam konferensi tersebut, Juanda Djamal, mengatakan, peserta mengharapkan di Aceh nantinya akan dibentuk Dewan Ekonomi Islam Aceh yang akan mendorong ekonomi Islam menjadi mainstream di seluruh SKPA dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

“Islamisasi ekonomi ini akan mendorong pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah. Termasuk didalamnya usaha mikro, usaha menengah dan usaha makro”, kata Juanda, Jumat (22/8/2014).
Ekonomi Islam sebenarnya sudah terlihat di dalam perekonomian masyarakat Aceh, misalnya dalam sistem mawah. “Jadi kita tidak hanya bicara bank syariah saja. Bagaimana ke depan mekanisme perekonomian rakyat yang berkembang di Aceh saat ini diangkat menjadi bagian dari sistem perekonomian di Aceh,” tambah Juanda yang juga penggiat ekonomi rakyat ini.

Dr Danial Murdani dari STAIN Malikussaleh yang merupakan tim pakar untuk reformasi hukum Islam mengatakan banyak pokok-pokok pikiran menarik yang muncul dalam konferensi ini, salah satunya dalam bidang hukum. Peserta berpendapat agar pelaksaan Syariat Islam di Aceh tidak hanya dilihat dari sisi jinayah (hukum pidana Islam) saja. Tetapi juga mencakup perbaikan kapasitas aparat penegak hukum.
“Pelaksanaan Syariat Islam harus mampu menghindari ‘pengadilan jalanan’ dan segala tindakan yang menjatuhkan martabat kemanusiaan,” kata Danial.
Pelaksanaan Syariat Islam juga harus dilaksanakan secara terpadu antar instansi pemerintah agar menghilangkan kesan seolah-olah semua masalah yang berkaitan dengan Syariat Islam itu hanya mejadi tanggung jawab Dinas Syariat Islam. Tetapi harus menjadi kewajiban semua dinas dan semua elemen masyarakat dan umat Islam yang ada di Aceh.
“Supaya semua dinas bertanggung jawab perlu ada regulasi yang mengatur mengenai kejelasan kewenangan dinas, instansi atau badan yang kesemuanya bermuara pada pelaksanaan nilai-nilai Islam. Semua harus terpadu,” kata Danial lagi.
Danial menambahkan, karena ketiadaan regulasi berakibat sering terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaanya. Misalnya yang terjadi selama ini antara Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama dan lembaga-lembaga lainnya.
Juga perlu pemilahan agar tidak semua penerapan Syariat Islam itu harus diatur oleh negara melalui regulasi. Tetapi harus ada yang menjadi tanggung jawab individu dan tanggung jawab masyarakat untuk turut mengawasi.
Ketua panitia konferensi ini, Azriana mengatakan semua proses selama konferensi untuk menyusunroadmap ini selanjutnya akan dirapikan oleh tim perumus untuk menjadi konsep roadmap. “Konsep ini nantinya akan diserahkan kepada Dinas Syariat Islam sebagai acuan untuk menyusun grand design pelaksanaan Syariat Islam di Aceh ke depan,” sebutnya. (sp) Aceh Link

SHARE :
 
Top