Lamurionline.com--Banda Aceh –
Konferensi Internasional Cendekiawan Muslim “Pengembangan Roadmap Syariat Islam
di Aceh” yang berlangsung selama dua hari (20-21/8/2014) di UIN Ar-Raniry,
Banda Aceh melahirkan sejumlah gagasan islamisasi di bidang pendidikan,
ekonomi, hukum dan pemerintahan.
Fasilitator
islamisasi ekonomi dalam konferensi tersebut, Juanda Djamal, mengatakan,
peserta mengharapkan di Aceh nantinya akan dibentuk Dewan Ekonomi Islam Aceh
yang akan mendorong ekonomi Islam menjadi mainstream di seluruh SKPA dan lembaga-lembaga
keuangan lainnya.
“Islamisasi ekonomi ini akan mendorong
pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah. Termasuk didalamnya usaha mikro, usaha
menengah dan usaha makro”, kata Juanda, Jumat (22/8/2014).
Ekonomi
Islam sebenarnya sudah terlihat di dalam perekonomian masyarakat Aceh, misalnya
dalam sistem mawah. “Jadi kita
tidak hanya bicara bank syariah saja. Bagaimana ke depan mekanisme perekonomian
rakyat yang berkembang di Aceh saat ini diangkat menjadi bagian dari sistem
perekonomian di Aceh,” tambah Juanda yang juga penggiat ekonomi rakyat ini.
Dr Danial Murdani dari STAIN Malikussaleh yang
merupakan tim pakar untuk reformasi hukum Islam mengatakan banyak pokok-pokok
pikiran menarik yang muncul dalam konferensi ini, salah satunya dalam bidang
hukum. Peserta berpendapat agar pelaksaan Syariat Islam di Aceh tidak hanya
dilihat dari sisi jinayah (hukum pidana Islam) saja. Tetapi juga mencakup
perbaikan kapasitas aparat penegak hukum.
“Pelaksanaan Syariat Islam harus mampu
menghindari ‘pengadilan jalanan’ dan segala tindakan yang menjatuhkan martabat
kemanusiaan,” kata Danial.
Pelaksanaan Syariat Islam juga harus
dilaksanakan secara terpadu antar instansi pemerintah agar menghilangkan kesan
seolah-olah semua masalah yang berkaitan dengan Syariat Islam itu hanya mejadi
tanggung jawab Dinas Syariat Islam. Tetapi harus menjadi kewajiban semua dinas
dan semua elemen masyarakat dan umat Islam yang ada di Aceh.
“Supaya semua dinas bertanggung jawab perlu
ada regulasi yang mengatur mengenai kejelasan kewenangan dinas, instansi atau
badan yang kesemuanya bermuara pada pelaksanaan nilai-nilai Islam. Semua harus
terpadu,” kata Danial lagi.
Danial menambahkan, karena ketiadaan regulasi
berakibat sering terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaanya. Misalnya yang
terjadi selama ini antara Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Majelis
Permusyawaratan Ulama dan lembaga-lembaga lainnya.
Juga perlu pemilahan agar tidak semua
penerapan Syariat Islam itu harus diatur oleh negara melalui regulasi. Tetapi
harus ada yang menjadi tanggung jawab individu dan tanggung jawab masyarakat
untuk turut mengawasi.
Ketua
panitia konferensi ini, Azriana mengatakan semua proses selama konferensi untuk
menyusunroadmap ini selanjutnya akan dirapikan oleh
tim perumus untuk menjadi konsep roadmap. “Konsep ini nantinya akan diserahkan kepada
Dinas Syariat Islam sebagai acuan untuk menyusun grand design pelaksanaan
Syariat Islam di Aceh ke depan,” sebutnya. (sp) Aceh Link